Ulfa
Ulfa

Kamis, 02 April 2020 18:38

Syekh Puji. IST
Syekh Puji. IST

Syekh Puji Bantah Nikahi Bocah Perempuan Usia 7 Tahun

Syekh Puji membantah dirinya telah menikahi anak perempuan berusia 7 tahun secara siri.

BUKAMATA - Syekh Puji akhirnya angkat bicara terkait kabar dirinya menikahi anak perempuan berusia 7 tahun.

Pemilik nama lengkap Pujiono Cahyo Widianto itu membantah dirinya telah menikahi anak perempuan berusia 7 tahun secara siri.

Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah Pujiono CW di Kelurahan Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang itu mengaku kabar itu sengaja disebarkan oleh orang-orang yang berusaha memerasnya.

"Tidak benar saya menikah dengan anak usia tujuh tahun," kata Syekh Puji kepada Semarangpos, Kamis (2/4/2020).

Dalam surat itu, Syekh Puji juga menceritakan asal usul pemberitaan itu. Awalnya, ia diminta uang oleh seseorang yang mengaku memiliki kedekatan dengan media massa dan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng sebesar Rp 35 miliar.

Selain orang tersebut, Syekh Puji mengaku permintaan uang itu juga dilakukan beberapa anggota keluarga besarnya. Namun, permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji. "Saya kemudian diadukan ke Polda Jateng," imbuhnya.

"Polda Jateng saat ini tengah membantu pemerintah mengatasi pendemi Covid-19. Mari menahan diri untuk tidak menggiring opini ke publik dan menyerahkan seluruhnya ke Polda Jateng. Polda Jateng saat ini tengah membantu pemerintah mengatasi pendemi Covid-19," tuturnya.

Sebelumnya, Syekh Puji dilaporkan Komnas Perlindungan Anak (PA) Jateng karena diduga telah melakukan pernikahan dengan anak usia 7 tahun. Pernikahan yang digelar secara siri itu dilakukan pada 2016 lalu.

Ketua Komnas PA Jateng, Endar Susilo, mengaku melaporkan kasus ini ke Polda Jateng setelah pada November 2019 lalu didatangi tiga anggota keluarga besar Syekh Puji yakni Joko Lelono, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

Wahyu dan Apri Cahyo Widianto merupakan dua keponakan Syekh Puji. Bahkan menurut Endar, Apri merupakan keponakan Syekh Puji yang turut menjadi saksi pernikahan siri tersebut.

"Saudara Apri secara jelas dan berurutan menyampaikan kronologi kejadian perkawinan siri itu kepada saya," jelas Endar.

Atas dasar itu, Endar pun lalu mengadukan hal tersebut ke Polda Jateng pada 22 Februari 2020.

Sementara itu, Polda Jateng sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan pernikahan siri Syekh Puji dengan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F. Sutisna, mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan memerintahkan tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada anak yang diduga dinikai Syekh Puji.

"Dari visum yang diterbitkan dokter tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual. Selaput daranya masih bagus," jelas Iskandar.

Meski demikian, Iskandar mengaku penyidikan tersebut belum selesai. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain untuk menguak kasus tersebut.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Syekh Puji

Berita Populer