DPR RI Minta Kebijakan Pengeluaran Napi terkait Covid-19 Diperluas
Anggota Komisi III DPR RI, mengapresiasi Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Namun, Rio berharap diperluas cakupannya.
MAKASSAR, BUKAMATA - Mengenai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi menilai, itu adalah langkah preventif yang bagus.

Kemarin pagi, Rio mengaku sudah rapat dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly beserta seluruh jajarannya, membahas hal tersebut. Komisi III kata Rio, sangat mendukung dan mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Menkum HAM, karena itu kata dia, merupakan kebijakan yang bermanfaat, kebijakan-kebijakan kemanusiaan di tengah pandemi wabah Covid-19.
"Malah kami mengatakan, kalau bisa diperluas sedikit itu kebijakannya, karena itu masih agak sempit," ujar Rio.
Tapi pada intinya lanjut Rio, kebijakan itu bagus, sisa diperluas cakupannya.
Remisi ini kata dia, untuk kemanusiaan dan itu salah satu cara untuk mengurangi overload lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Tapi itu lanjut Rio, tidak seberapa dibandingkan dengan jumlah tahanan yang overload.
"Kita melihat ini adalah betul-betul kebijakan kemanusiaan. Saya berpikir kebijakan ini, kalau seandainya tidak ada alasan wabah Covid-19, mungkin tidak ada juga kebijakan ini. Tapi karena ini adalah kebijakan kemanusiaan maka kami apresiasi sekali. Cuma kami berharap, kebijakan ini bisa sedikit agak melebar, bukan cuma untuk kasus pada anak-anak atau orang tua berusia 60 tahun ke atas," ujar Rio.
Dari rapat kemarin, yang sudah dibebaskan sudah sekitar 5 ribuan, dan akan bertahap hingga 30 ribuan. Menurut Rio itu tidak seberapa dibanding jumlah tahanan sekarang yang melebihi kapasitas lapas dan rutan. Makanya, Komisi III lanjut Rio berharap, kebijakan itu sedikit diperluas untuk tahanan-tahanan di luar anak-anak dan orang 60-an tahun ke atas.
Menurut Rio, kebanyakan isi lapas dan rutan itu adalah kasus-kasus narkoba. Over kapasitas ini, karena tahanan narkoba yang paling banyak.
"Kami mengapresiasi kebijakan Menkum HAM, tapi kalau bisa kebijakan itu sedikit diperluas," ujar Rio.
Kebijakan yang diperluas maksud Rio adalah, remisi ini adalah hak setiap narapidana. Selama ini tak ada remisi terhadap narapidana narkoba. Padahal di dalam lapas itu yang kasih penuh, kebanyakan tahanan dan narapidana narkoba. Karenanya, Rio berharap ada revisi aturan bagaimana narapidana narkoba juga bisa mendapatkan remisi.
"Saya kasi masukan itu kemarin ke Kemenkum HAM, bagaimana overkapasitas ini bisa dikurangi di tengah pandemi corona ini," ujar Rio.
Tapi Rio bilang, ini sebatas usulan. Semuanya tetap tergantung pada Kementerian Hukum dan HAM.
Rio mengatakan, dalam rapat dengan Menkum HAM, Yasonna Laoly, sampai saat ini, belum ada kasus positif Covid-19 di dalam lapas dan rutan. Menurut dia, dalam kasus ini, SOP-nya masih di bawah Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19.
"Jadi Pak Menteri bilang, dia dan jajarannya betul-betul bekerja sesuai dengan SOP penanggulangan virus Covid-19," ungkapnya.
Menteri Hukum dan HAM juga akan meminta kepada Menteri Keuangan untuk dibuatkan atau dibangunkan lapas-lapas baru.
Tapi inti diskusi, perlunya ada revisi atau mencabut peraturan pemerintah tahun 2012 itu.
"Itu yang pertama, yang kedua, kalau itu tidak bisa, bagaimana rancangan undang-undang pemasyarakatan, kita bahas dan sahkan sama-sama," pungkas Rio.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45