Redaksi
Redaksi

Minggu, 29 Maret 2020 19:05

Nurmal Idrus
Nurmal Idrus

Mantan Ketua KPU Ini Bilang Semua Tahapan Pilkada Berisiko Jika Dilanjutkan

Semua tahapan pilkada berisiko jika dilanjutkan. Itu kata Nurmal Idrus, Ketua KPU Makassar 2013.

MAKASSAR, BUKAMATA - Wacana penundaan pilkada serentak yang disampaikan beberapa anggota DPR RI, dianggap sebagai usulan yang masuk akal, di tengah perjuangan bangsa menghadapi serangan wabah Covid-19.

Direktur Nurani Strategic Consultant, Dr. Nurmal Idrus, menyebut, semua kalangan harus melupakan sementara persoalan lain dan berkonsentrasi menghadapi wabah ini, termasuk urusan pilkada. Apalagi menurutnya, semua tahapan pilkada berisiko memicu penularan virus corona.

"Hampir semua tahapan pilkada itu berisiko menjadi pusat penyebaran virus sebab semua tahapan berjalan dengan kontak fisik antar individu yang besar," katanya.

Nurmal menunjuk pada enam sampai tujuh tahapan penting pilkada yang berpotensi menjadi penyebar virus mematikan ini. Pertama katanya, tahapan verifikasi calon perseorangan dimana verifakator di lapangan wajib bertemu muka dengan pendukung dalam verifikasi faktual.

"Yang lebih berisiko adalah di verifikasi perbaikan ada salah satu klausul menyatakan pendukung paslon perseorangan bisa mengumpulkan pendukungnya dalam sebuat tempat dan dilakukan verifikasi oleh PPS. Itu menyalahi larangan social distancing," kata Ketua KPU Makassar 2013 ini.

Kedua lanjutnya terjadi pada masa pencocokan dan penelitian alias coklit pemilih. Kata pengamat yang juga akademisi ini, tahapan coklit mewajibkan petugas di lapangan bertemu muka langsung dengan pemilih.

"Coklit hanya bisa berjalan jika petugas bertemu dengan pemilih," ujarnya.

Sementara tahapan ketiga berupa pendaftaran dan penetapan calon bisa dihindarkan pertemuan massa dengan syarat paslon yang mau mendaftar ke KPU dilarang bawa pendukung.

Namun tahapan kelima, keenam dan ketujuh yaitu kampanye, pemungutan dan rekapitulasi suara disebut Nurmak akan menjadi masalah besar.

"Kampanye selalu mempertemukan massa dalam jumlah besar kecuali KPU melarangnya. Tapi pemungutan suara, pasti akan mempertemukan massa dalam satu tempat dalam jumlah besar. Sebab, di pilkada pada setiap TPS itu bisa diisi sampai 600 pemilih dengan rentan waktu coblos hanya enam jam. Tentu potensi pertemuan massa besar," tambahnya.

Demikian pula dengan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi yang tentu wajib diikuti oleh banyak peserta. "Untuk itu, memunda pilkada adalah pilihan terbaik dan mari kita berkonsentrasi menghadapi COVID-19," katanya.

Terkait dengan banyaknya daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya di awal tahun 2021, Nurmal menyebut itu bukan persoalan rumit.

"Sebab UU juga sudah mengatur dengan rinci tentang proses penggantian kepala daerah tanpa melalui pemilu. Jadi, lebih banyak mudharatnya jika dilanjutkan daripada ditunda," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pilkada Serentak 2020