Redaksi
Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2020 10:05

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan

PSSI Nyatakan Force Majeure, Liga 1 dan Liga 2 2020 Berpotensi Dihentikan

Jika darurat bencana non-alam Covid-19 diperpanjang, maka PSSI akan menghentikan Liga 1 dan Liga 2.

BUKAMATA - PSSI telah memutuskan status force majeure untuk kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020. Keputusan ini diambil setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status darurat bencana virus corona atau Covid-19 di Indonesia sampai 29 Mei mendatang.

Keputusan PSSI tersebut tertuang dalam surat bernomor 48/SKEP/III/2020, yang ditandatangani Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, tertanggal 27 Maret 2020.

Isinya terdiri dari enam poin penting. Salah satunya adalah penegasan bahwa kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020 akan ditunda sampai 29 Mei 2020. Terkait penundaan tersebut, setiap klub pun bisa melakukan perubahan kontrak dengan anggota tim masing-masing.

Jika status darurat bencana tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah, maka PSSI menginstruksikan kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk menggelar kembali Liga 1 dan Liga 2 2020 terhitung setelah 1 Juli 2020.

Hanya saja, dalam surat keputusan tersebut, juga tertuang adanya potensi kompetisi kasta tertinggi dan kasta kedua sepak bola nasional itu untuk dihentikan total. Pemberhentian kompetisi akan dilakukan, jika pemerintah memperpanjang status darurat bencana setelah 29 Mei 2020.

Berikut ini 6 poin keputusan PSSI terkait nasib Liga 1 dan Liga 2 2020:

1. PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 adalah Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia, maka status ini disebut keadaan kahar (Force Majeure).

2. Berdasarkan ayat pertama, maka klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani/disepakati antara klub dan pemain, pelatih, dan ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020, yang akan dibayar maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.

3. Menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

4. Apabila status keadaan tertentu darurat bencana tidak diperpanjang oleh pemerintah, maka PSSI menginstruksikan PT Liga Indonesia Baru untuk melanjutkan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 terhitung setelah tanggal 1 Juli 2020.

5. Apabila pemerintah memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana setelah tanggal 29 Mei 2020 dan/atau PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 akan dihentikan.

6. Hal-hal terkait teknis termasuk namun tidak terbatas pada penjadwalan, sistem dan format kompetisi, kewajiban klub terhadap pihak ketiga, sistem promosi dan degradasi, akan diatur kemudian dalam surat keputusan yang terpisah.

Penulis : Rizal
#PSSI #Corona

Berita Populer