Redaksi : Rabu, 25 Maret 2020 10:47
Joko Widodo menggelar rapat terbatas dengan menteri dan gubernur se-Indonesia.

JAKARTA, BUKAMATA - Pemerintah akhirnya memberi stimulus. Guna meringankan beban masyarakat yang memiliki cicilan di bank atau lembaga pembiayaan. Selasa, 24 Maret kemarin, Presiden Joko Widodo, menggelar Rapat Terbatas (Ratas) terkait penanganan virus Corona (Covid – 19).

Ratas itu diikuti jajaran Menteri dan Gubernur. Disiarkan langsung oleh Setpres.

Presiden Joko Widodo meminta kepada tukang ojek, sopir taksi perpenghasilan rendah yang memiliki cicilan kendaraan, agar tak perlu khawatir.

Jokowi memastikan, mereka akan diberi kelonggaran atau relaksasi kredit selama 1 tahun.

“Pemerintah mengambil kebijakan dengan memberi relaksasi selama 1 tahun. Jadi tidak perlu khawatir karena Pemerintah telah memberikan kelonggaran melalui relaksasi selama 1 tahun,” uiar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo ini mengatakan, relaksasi kredit itu diberikan setelah mendengar banyaknya keluhan masyarakat yang terkena dampak kebijakan, dalam penanganan virus Corona (COVID-19).

“Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek dan sopir taksi yang memiliki kredit motor atau mobil, termasuk nelayan yang sedang memiliki kredit perahu,” ungkapnya.

Tak hanya untuk tukang ojek hingga sopir taksi, kabar gembira itu juga diperuntukkan bagi para pelaku UMKM. Jokowi mengatakan, bagi pelaku UMKM yang memiliki kredit di bawah Rp10 miliar juga akan diberikan kelonggaran yang sama.

“Kemudian keluhan dari UMKM itu kita kemarin sudah berbicara dengan OJK, OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank, akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” pungkas Jokowi.