Ulfa
Ulfa

Minggu, 22 Maret 2020 15:06

Direktur Nurani Strategic, Nurmal Idrus . IST
Direktur Nurani Strategic, Nurmal Idrus . IST

Mestinya Pilkada Susulan, Eks Ketua KPU Makassar Kritik Penundaan Tahapan oleh KPU RI

Direktur Nurani Strategic, Nurmal Idrus meganggapi keputusan KPU RI yang memutuskan menunda sejumlah tahapan Pilkada 2020.

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah memutuskan menunda sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut. Masing-masing ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 21 Maret 2020.

Setidaknya, ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Masing-masing pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Namun penundaan sebagian tahapan Pilkada tersebut dikritik oleh pengamat pemilu yang juga Direktur Nurani Strategic, Nurmal Idrus. Ia menyebut keputusan penundaan tahapan itu sebagai sikap setengah hati KPU RI.

"Mestinya tak hanya empat tahapan itu yang ditunda. Tetapi mestinya keseluruhan tahapan untuk menunjukkan empati KPU atas kondisi bangsa kita yang saat ini tengah konsentrasi melawan serangan virus corona atau Covid-19," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2020).

Tak hanya faktor empati atas kondisi bangsa, Nurmal mendasarkan pendapatnya tersebut dengan melihat cara KPU melakukan penundaan.

"Tahapan Pilkada dan Pemilu itu saling berkaitan satu sama lain. Satu tahapan ditunda maka akan memengaruhi tahapan lain. Lihat saja, KPU pasti akan mengumumkan penundaan tahapan berikutnya," tambahnya.

Menurut mantan ketua KPU Makassar itu, tahapan selanjutnya yang berpotensi ditunda lagi adalah pendaftaran, penetapan pasangan calon dan kampanye Pilkada.

"KPU pasti akan menunda lagi tahapan berikutnya karena semua berkaitan. Misalnya, ketika tahapan verifikasi calon perseorangan ditunda maka akan memengaruhi jadwal pendafatran karena seorang calon perseorangan baru bisa ikut mendaftar kalau verifikasi dukungannya selesai semua ditiap tingkatan," paparnya.

"Jadi menurut saya daripada menunda satu per satu lebih baik menunda keseluruhan atau Pilkada susulan saja. Selanjutnya kita semua berkonsentrasi melawan Covid-19. Tak lagi memikirkan bahwa masih ada tahapan selanjutnya yang harus diselesaikan," demikian Nurmal.

Penulis : Rizal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pilkada Serentak 2020 #Nurmal Idrus

Berita Populer