PARINGIN, BUKAMATA - JO (41), pria pencari rumput dibekuk polisi. Dia terbukti mencabuli gadis berusia 11 tahun. Inisialnya, NO.
Hari itu, JO sedang mencari rumput di belakang rumah korban, di Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalsel. ketika dia mendengar suara orang mandi. JO lalu merayu korban untuk masuk ke dalam rumah.
"Nanti aku kasi uang Rp6000 deh," rayu JO.
Korban pun termakan rayuan pelaku. Dia masuk ke dalam rumah bersama pelaku. Di dalam rumah, pelaku bebas mencabuli korban.
Ketagihan, keesokan harinya pelaku kembali mencari rumput di belakang rumah korban. Dia kembali meminta korban untuk melakukan hal yang sama. Nilai uangnya dia naikkan jadi Rp10 ribu. NO menolak. Namun, JO terus memaksa. Takut, korban akhirnya mengadu ke ayahnya, SY.
Tanpa pikir panjang, SY langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batumandi.
Setelah menerima laporan, pihak Polsek Batumandi melakukan penyelidikan terhadap JO berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi di lapangan.
Keberadaan pelaku berhasil dilacak gabungan unit Reskrim Polsek Batumandi dan Buser Polres Balangan. Dia diciduk di rumahnya, Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan. Pelaku pasrah digelandang ke Mapolsek Batumandi.
Dia dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Aksi Bejat Nelayan di Bone yang Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali
-
Walid di Dunia Nyata, Pimpinan Pesantren di NTB Setubuhi Belasan Santri dengan Modus Mengijazahkan
-
Oknum Guru di Palopo Sodomi Muridnya Berulang Kali
-
Pria di Makassar Nyaris Diamuk Massa Usai Cabuli Empat Anak di Dalam Masjid
-
Cabuli Tiga Santri, Pimpinan Rumah Tahfidz Al-Fatih Gowa Ditangkap