Ulfa : Kamis, 19 Maret 2020 14:23
Ilustrasi.

BUKAMATA - Selasa, 17 Maret 2020. Sebuah rumah di Muara Enim, Sumatera Selatan, sepi. Maklum, jarum jam sudah menunjukkan pukul 03.35 WIB.

Di dalam rumah itu, tinggal seorang ibu berinisial IAL (40) dan anak kandungnya EKP (19). Tiba-tiba, datang sekompol orang mengepung rumah yang berada di Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu itu.

Rupanya, yang datang adalah polisi. Satu persatu ruangan di dalam rumah itu periksa. Hingga tiba di salah satu kamar.

Di situ, ada IAL dan anaknya sedangan berduaan di atas ranjang. Ternyata, ibu dan anak itu sedang berhubungan badan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Saputra mengatakan, keduanya ditangkap saat politi melakukan penggerebekan pada, Selasa (17/3) subuh.

"Saat itu mereka melakukan hubungan terlarang," kata Donni, Kamis (19/3/2020).

Ia mengatakan, polisi awalnya melakukan penggerebekan untuk kasus narkoba. Anak IAL, yakni EKP, diduga merupakan bandar sabu-sabu dan ekstasi.

Tapi ketika digerebek, kata Donni, EKP dan IAL sedang melakukan hubungan seksual sedarah, sehingga keduanya pun dibawa untuk dimintakan keterangan.

"Soal narkoba, kami juga menemukan 3 paket sabu-sabut seberat 8,22 gram dan 1 pil ekstasi saat penggerebekan," kata dia dilansir Suara.

Terkait narkoba, EKP kepada polisi mengakui baru melakoni profesi sebagai bandar sabu-sabu, yakni 7 bulan silam.

Kepada polisi, EKP mengakui terpaksa menjadi bandar narkoba karena sang ayah tak kunjung pulang. Sementara ia dan sang ibu memerlukan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari.

"Dari berjualan sabu-sabu, EKP mengakui mendapat jatah Rp 2 juta setiap bulan," kata Donni.