Ulfa : Kamis, 19 Maret 2020 14:54
Ilustrasi.

BUKAMATA - Oknum Anggota DPRD Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Sulawesi Utara, berinisial FT diamankan polisi terkait narkoba.

FT tidak sendiri, pria berusia 39 tahun itu ditangkap bersama dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bolsel berinisial IS (39) dan SL (39).

Ketiganya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bolsel dan Kota Bitung.

"Dari tangan Agon kami berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 10 paket kecil siap edar. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bolsel," ujar Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Eko Wagiyanto, Kamis (19/3/2020).

Polisi sebelumnya menangkap seorang lelaki berinisial AG alias Agon (34) pada 14 Maret 2020 pukul 12.00 Wita di jalan Bypass Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut).

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lelaki M alias Peng (48) beserta barang bukti 1 paket sabu yang dibeli seharga Rp3 juta dari AG, di Kelurahan Madidir Weru.

“Dari serangkaian control delivery, kita juga berhasil menemukan beberapa tersangka lainnya, di wilayah Bolsel,” kata dia.

Dua oknum PNS dan satu anggota DPRD yang diamankan di Bolsel tersebut sempat bertransaksi dan menaruh barang bukti di sela-sela celana.

Total barang bukti yang diamankan adalah 10 paket sabu dengan berat total 5,76 gram, 3 buah HP, 2 buah celana, 1 buah mobil Agya, 1 buah vape, 1 buah tas samping, dan 1 buah bungkusan rokok.