
Arab Saudi Hentikan Salat Berjemaah di Masjid, MUI Bilang Begini
Demi mencegah penyebaran virus corona, Arab Saudi menghentikan sementara ibadah salat berjemaah di seluruh masjid.
BUKAMATA - Otoritas Arab Saudi menghentikan sementara ibadah salat berjemaah di seluruh masjid di wilayahnya, kecuali untuk Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Penghentian sementara dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran virus Corona di wilayah Saudi.
Seperti dilansir AFP dan Arab News, Selasa (18/3), laporan kantor berita Saudi Press Agency (SPA) yang mengutip Dewan Ulama Senior--lembaga keagamaan tertinggi di Kerajaan Saudi--menyatakan masjid-masjid di Saudi akan ditutup sementara untuk ibadah salat lima waktu dan salat Jumat.
Namun, disebutkan SPA dalam laporannya bahwa keputusan menghentikan sementara salat berjemaah di masjid-masjid ini tidak berlaku untuk Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, kebijakan itu memang boleh dilakukan saat situasi mendesak.
"Itu dibolehkan ketika situasi mendesak karena wabah. Siapa yang menetapkan itu? Itu adalah yang ahli, tentunya pemerintah, karena punya perangkat yang cukup memadai," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Misbahul Ulum, Rabu (18/3/2020).
Indonesia sendiri, kata dia, bisa menerapkan hal yang sama. Namun, kata Misbahul, hal itu tergantung kebijakan pemerintah.
"Jadi tergantung pemerintah yang menetapkan ini daerah 'merah' gitu kan. Maka fatwa MUI bisa dijadikan dasar bahwa ibadah yang wajib, seperti salat Jumat, dan ibadah yang sangat dianjurkan, seperti salat jemaah di masjid, itu kalau salat Zuhur bisa digantikan di rumah atau salat jemaah bisa dilakukan di rumah seperti itu," tuturnya dikutip Detikcom.
Sebab, di Indonesia, Majelis Ulama tak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan seperti penutupan masjid. Hal itu, kata Misbahul, berbeda dengan Arab yang majelis ulamanya juga merupakan bagian dari pemerintah.
"Kita nggak tahu ya, cara Saudi itu ulamanya itu bagian daripada pemerintah. Karena sebagian itu kan istilahnya majelis ulamanya Saudi itu ada di sebagian negara itu memang bagian daripada pemerintah yang langsung fatwanya bisa langsung dieksekusi. Tapi kalau di negara kita, Majelis Ulama itu bukan sifatnya eksekusi. Kita hanya ngasih pandangan bahwasanya ini boleh dilakukan, nah yang bisa menetapkan itu adalah pemerintah," kata Misbahul.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47