Redaksi
Redaksi

Senin, 16 Maret 2020 15:04

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman

Dewan Minta Perusahaan Publish Izin Perpanjangan Visa TKA

Video viral beredar. Sekelompok pria bermata sipit keluar dari pintu kedatangan bandara Haluoleo. Polisi meluruskan, itu pekerja asal China yang baru balik usai mengurus visa di Jakarta.

KENDARI, BUKAMATA – Video viral yang memperlihatkan 49 tka baru saja mendarat di bandara Haluoleo, menimbulkan berbagai opini di tengah masyarakat. Video yang viral tersebut, bahkan langsung diklarifikasi pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi tenggara (Sultra).

Menurut Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Merdisyam, puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berasal dari China, baru saja balik usai melakukan perpanjangan visa di ibukota.

Penjelasan Polda Sultra tersebut, tentu saja tidak tidak serta merta mengubah opini masyarakat. Bahkan, video tersebut masih jadi perbicangan hangat masyarakat. Pasalnya, di tengah seruan Pemprov dan Pemda untuk bersama-sama melawan penyakit/virus corona atau Covid-19 itu, justru warga Sultra disuguhkan video terkait kedatangan TKA asal Tiongkok tersebut.

Untuk menyudahi polemik tersebut, anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman, meminta agar pihak perusahaan sebaiknya terbuka dan mempublish visa perpanjangan yang baru saja diurus 49 TKA.

“Sebaiknya dipublish saja perpanjangan Visa TKA. Dengan demikian akan menjawab keraguan masyarakat. Opini yang berkembang kan, masa iya hanya ngurus visa tapi bawa koper segala seperti baru pindah rumah saja,” ungkap Sudirman, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (16/3/2020).

Ke depan, kata Politisi PKS ini, sebaiknya pengurusan visa diserahkan ke perusahaan tempat TKA bekerja. Pasalnya di tengah kondisi merebaknya virus korona, wajar saja kalau masyarakat punya kehati-hatian terhadap TKA yang datang. Apalagi dari negara yang terinveksi Covid-19.

“Masyarakat kan tidak tahu, ini TKA dari mana. Apa baru tiba atau sudah lama ada di Indonesia. Apalagi mukanya hampir mirip semua,” paparnya.

Pemerintah pusat, lanjut Sudirman, harus memberikan toleransi terhadap kepengurusan visa atau izin perpanjangan kerja. Di tengah kondisi darurat seperti ini, pusat sebaiknya memberikan keringanan.

“Masa sekolah saja diliburkan 14 hari, acara atau kegiatan dibatalkan dulu. Nah justru kalau hanya perpanjangan visa saya kira bisa diberikan toleransi juga,” tambahnya.

Pemerintah lanjut Sudirman, perlu juga mempertimbangkan psikologis masyarakat kita.

Sementara itu, dikutip dari berbagai media, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja RI, telah memberikan klarifikasi, bahwa 49 Warga Negara Asing (WNA) tersebut, bukan pekerja yang mengurus perpanjangan kerja.

“Kalau mereka urus perpanjangan kerja harus melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja di Daerah, tapi kita tidak pernah keluarkan, saya juga sudah melakukan pengecakan di Kementerian tapi data mereka tidak ada,” ujar Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Saemu Alwi.

Menurut Saemu Alwi, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan imbauan, sejak Februari 2020 tidak diizinkan pekerja dari China masuk dan kerja di Indonesia termasuk di Sultra.

“Seharusnya datanya ada di pusat. Faktanya, mereka tidak punya data sama sekali sebagai pekerja,” ucapnya.

#Kendari #China #TKA