Syarat dan Info Balik Nama Kendaraan Bekas
kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.
Berikan Komentar Anda
Info Grafis Lainnya
Daftar Skuad Lengkap Brasil di Piala Dunia 2026, Cek di Sini
03 Juni 2026 15:18
PSM di Persimpangan: 5 Kekalahan Beruntun dan Tanggung Jawab Manajemen
26 Januari 2026 13:20
Patroli Udara Berakhir Tragis, Pesawat Pengawas KKP Tak Terdeteksi di Sulawesi
19 Januari 2026 18:01
JADWAL PERTANDINGAN PSM MAKASSAR LIGA 1 2025/2026
18 Juli 2025 21:24
Alur Konstetasi Drama Pilwalkot Palopo
09 Juli 2025 22:41
