SUKOHARJO, BUKAMATANEWS — Pencopotan Kapolres Sukoharjo menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Quran belum sepenuhnya menjawab keresahan para penghuni pondok. Hingga Selasa (3/11/2026), sejumlah santriwati dan ustazah masih mengalami trauma akibat insiden penggeledahan yang berlangsung dini hari pada 27 Oktober lalu.
Sekretaris Ponpes Putri Hamalatul Quran, Ustazah Diyana Indah Sari, mengungkapkan kondisi psikologis para santriwati belum sepenuhnya pulih. Sebagian bahkan masih diliputi ketakutan untuk beraktivitas di luar lingkungan rumah maupun bertemu orang lain.
Peristiwa penggeledahan yang melibatkan aparat bersenjata lengkap sekitar pukul 03.20 WIB itu disebut meninggalkan pengalaman traumatis, terutama bagi santriwati yang masih berusia anak-anak.
"Untuk situasi saat ini, mengingat kejadian 27 Oktober itu yang sangat mencekam, kondisi santri dan ustazah masih ada yang sangat trauma, ketakutan, bahkan untuk keluar rumah dan ketemu orang itu belum berani," ungkap Diyana, Selasa (3/11/2026).
Insiden tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis penghuni pondok, tetapi juga menghentikan sementara aktivitas pendidikan. Sebanyak 12 santriwati dipulangkan ke rumah masing-masing, sementara empat ustazah juga masih menghadapi dampak psikologis dari peristiwa tersebut.
Pihak pesantren bahkan berencana mengupayakan pembelajaran secara daring melalui WhatsApp agar proses pendidikan tetap berjalan di tengah situasi yang belum kondusif.
Apresiasi Pencopotan Kapolres, Minta Pengusutan Tidak Berhenti
Diyana mengapresiasi langkah Kapolri yang mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Namun, menurutnya, pergantian jabatan tersebut tidak boleh menjadi akhir dari penanganan kasus yang telah memicu keresahan di lingkungan pesantren.
Pihak pondok bersama tim kuasa hukum dari LBH Muhammadiyah meminta agar dugaan tindakan intimidasi terhadap santriwati serta dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat di lapangan diperiksa secara menyeluruh.
"Kami cukup menghargai dari Pak Kapolri yang sudah melakukan sebuah tindakan dengan pergeseran atau pencopotan jabatan, tapi kami berharap untuk kasus ini tidak berhenti hanya di situ saja," tegasnya.
Menurut Diyana, penegakan disiplin dan etik harus menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat dalam tindakan yang dipersoalkan selama penggeledahan.
Sebelumnya, Mabes Polri mengonfirmasi pemeriksaan terhadap empat personel Polres Sukoharjo, termasuk AKBP Andhika Dharma Sena. Tiga personel lainnya masing-masing merupakan Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan Kanit PPA.
Rekaman CCTV Jadi Kunci Membuka Fakta
Selain meminta pengusutan dugaan pelanggaran etik, pihak pesantren juga menyoroti penyitaan dua unit kamera pengawas atau CCTV yang berada di lingkungan pondok.
Melalui tim kuasa hukum, pengurus pesantren meminta rekaman tersebut dibuka secara transparan bersama pihak kepolisian.
Mereka ingin memastikan rentang waktu rekaman yang diamankan, kelengkapan gambar, serta apakah seluruh rangkaian penggeledahan sejak dini hari hingga sore hari terekam secara utuh.
Ustaz Endro, selaku pendamping pesantren, mengatakan rekaman CCTV penting untuk membantu merekonstruksi kejadian sekaligus menjadi bahan dalam mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran hukum maupun kode etik.
"Kita maunya CCTV itu kita buka bersama dengan kepolisian. Untuk isinya itu dari bulan apa sampai bulan apa dan penggeledahan di situ apakah terekam gambar-gambar keadaan saat penggeledahan? Lah, itu akan menjadi poin-poin dalam penyikapan terkait pelanggaran hukum dan kode etik," ujarnya.
Tim kuasa hukum juga terus berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jawa Tengah untuk mengawal proses pemeriksaan.
Pendampingan Psikologis bagi Santriwati
Di tengah tuntutan pengusutan kasus, perhatian terhadap pemulihan psikologis para santriwati menjadi kebutuhan mendesak.
Sejumlah lembaga, termasuk PP Muhammadiyah, Mercy, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah dilibatkan dalam upaya pendampingan psikologis dan pemulihan trauma.
Pihak pesantren berharap pendampingan tersebut dapat membantu para santriwati dan pengasuh melewati pengalaman traumatis yang mereka alami.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut proses penegakan hukum yang bersinggungan langsung dengan anak-anak dan perempuan di lingkungan pendidikan.
Bagi pihak pesantren, pencopotan pejabat kepolisian merupakan langkah awal pertanggungjawaban institusi. Namun, pengungkapan fakta melalui pemeriksaan yang transparan, kejelasan barang bukti, serta pemulihan kondisi para santriwati menjadi hal yang masih mereka perjuangkan.