Dewi Yuliani : Minggu, 25 Oktober 2026 18:29
Sejumlah aktivis penyandang disabilitas di Sulawesi Selatan mendorong agar proses seleksi anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia periode 2026–2031 berlangsung transparan, akuntabel, dan memperhatikan keterwakilan ragam disabilitas serta wilayah Indonesia.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Sejumlah aktivis penyandang disabilitas di Sulawesi Selatan mendorong agar proses seleksi anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia periode 2026–2031 berlangsung transparan, akuntabel, dan memperhatikan keterwakilan ragam disabilitas serta wilayah Indonesia.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Syamsul Rizal MI, yang akrab disapa Deng Ical, anggota Komisi I DPR RI, di Sekretariat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Makassar, Jalan Hertasning, Kamis, 22 Oktober 2026.

Pertemuan itu menjadi ruang dialog antara perwakilan organisasi disabilitas dan unsur politik untuk membahas pentingnya memastikan komposisi anggota KND mampu mencerminkan keberagaman pengalaman, kebutuhan, serta persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas di Indonesia.

Delegasi tersebut dipimpin Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWI) Sulawesi Selatan, Mia. Turut hadir Abdul Rahman Daeng Gus Dur dari Bala Inklusi Sulawesi Selatan, Hamzah dari Ikatan Muslim Tunanetra Indonesia (IMTI) Sulawesi Selatan, serta sejumlah aktivis lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, para aktivis menegaskan bahwa keterwakilan penyandang disabilitas tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan mereka dalam sebuah lembaga. Proses seleksi juga perlu mempertimbangkan keragaman disabilitas dan pengalaman hidup penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan kebijakan yang inklusif.

Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas, khususnya ketentuan mengenai keterwakilan ragam disabilitas dalam keanggotaan KND.

Keterwakilan Ragam Disabilitas Jadi Sorotan

Mia menilai, keberadaan regulasi yang menjamin hak penyandang disabilitas perlu diikuti implementasi kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.

Menurutnya, penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari aksesibilitas fasilitas publik, stigma sosial, hingga sistem pelayanan dan birokrasi yang belum sepenuhnya inklusif.

"Kami tidak hanya mencari kursi. Kami mencari suara dari mereka yang selama ini kerap terhambat oleh stigma, infrastruktur yang tidak ramah, dan sistem birokrasi yang rumit," demikian aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menyoroti pentingnya perspektif perempuan penyandang disabilitas dalam pengambilan kebijakan. Perempuan penyandang disabilitas dapat menghadapi hambatan berlapis akibat persinggungan antara persoalan gender, keterbatasan akses, dan diskriminasi sosial.

Karena itu, keterwakilan perempuan penyandang disabilitas dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu menjangkau persoalan secara lebih menyeluruh.

Abdul Rahman Daeng Gus Dur menambahkan bahwa setiap ragam disabilitas memiliki kebutuhan dan hambatan berbeda. Penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, maupun sensorik membutuhkan pendekatan kebijakan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

Kebutuhan pengguna kursi roda, misalnya, berbeda dengan kebutuhan penyandang disabilitas netra atau tuli dalam mengakses informasi, layanan publik, dan fasilitas umum.

Para aktivis berharap proses seleksi anggota KND tidak mengabaikan keragaman tersebut. Komposisi keanggotaan yang representatif dinilai penting agar kebijakan dan rekomendasi lembaga dapat menjangkau persoalan penyandang disabilitas secara lebih luas.

Aksesibilitas Digital dan Suara Indonesia Timur

Selain keterwakilan ragam disabilitas, aksesibilitas digital turut menjadi perhatian dalam diskusi tersebut.

Hamzah dari IMTI Sulawesi Selatan menekankan bahwa akses terhadap informasi dan dokumen digital yang kompatibel dengan teknologi pembaca layar merupakan bagian penting dari pemenuhan hak penyandang disabilitas netra.

Di tengah digitalisasi pemerintahan, aksesibilitas informasi perlu dipastikan agar penyandang disabilitas sensorik dapat memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam kehidupan publik secara setara.

Pemahaman mengenai aksesibilitas digital juga dinilai penting bagi calon anggota KND. Dengan demikian, kebijakan yang dirumuskan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga dapat diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Para aktivis turut menyoroti pentingnya keterwakilan geografis dalam proses seleksi. Pengalaman penyandang disabilitas di Indonesia tidak dapat diseragamkan karena setiap daerah memiliki kondisi infrastruktur, sosial, budaya, dan akses pelayanan yang berbeda.

Sebagai bagian dari Indonesia Timur, Sulawesi Selatan memiliki konteks dan tantangan tersendiri dalam mendorong penerimaan sosial serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Mereka berharap perspektif dari Indonesia bagian barat, tengah, dan timur mendapat perhatian dalam proses seleksi maupun penyusunan kebijakan nasional. Dengan begitu, kebijakan KND diharapkan tidak hanya bertumpu pada pengalaman masyarakat perkotaan atau wilayah tertentu.

Deng Ical Dorong Seleksi Transparan dan Akuntabel

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Syamsul Rizal MI atau Deng Ical menekankan pentingnya proses seleksi anggota KND yang transparan, akuntabel, dan memperhatikan aspek keterwakilan.

Ia berpandangan bahwa calon anggota KND perlu dinilai tidak hanya berdasarkan kualifikasi formal, tetapi juga rekam jejak, integritas, pengalaman advokasi, serta pemahaman terhadap persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas.

“Kami akan mendorong agar panel seleksi tidak hanya melihat CV di atas kertas, tetapi juga melihat rekam jejak advokasi dan integritas para calon,” demikian pernyataan yang dalam materi pertemuan diatribusikan kepada Deng Ical.

Ia juga menekankan pentingnya membuka ruang partisipasi bagi organisasi penyandang disabilitas dalam proses seleksi. Salah satu usulan yang mengemuka ialah pelibatan masyarakat sipil melalui mekanisme uji publik atau dengar pendapat terbuka.

Melalui mekanisme tersebut, organisasi penyandang disabilitas diharapkan memiliki ruang untuk menyampaikan masukan dan menilai pemahaman para calon anggota terhadap isu disabilitas.

Deng Ical, yang pernah menjabat Wakil Wali Kota Makassar, menyatakan bahwa aspirasi para aktivis akan menjadi bahan untuk mendorong pembahasan lebih lanjut melalui saluran politik dan komunikasi dengan pihak terkait di tingkat pusat.

Proses seleksi dan penetapan anggota KND tetap perlu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme resmi yang berlaku.

Pertemuan tersebut menegaskan pentingnya komunikasi antara organisasi penyandang disabilitas dan para pemangku kepentingan dalam mengawal pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Bagi para aktivis, seleksi anggota KND periode 2026–2031 bukan sekadar proses pengisian jabatan, melainkan kesempatan untuk memperkuat partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam pengawasan dan pemajuan pemenuhan hak mereka.

Mereka berharap KND ke depan semakin responsif terhadap persoalan di berbagai daerah dan memastikan suara penyandang disabilitas dari beragam latar belakang memperoleh ruang yang setara dalam agenda pembangunan nasional. (*)