Redaksi : Kamis, 22 Oktober 2026 22:09

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Transformasi digital pelayanan publik di Kota Makassar dinilai perlu dibarengi dengan jaminan akses yang setara bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas. Lembaga advokasi hak-hak digital Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pun mendesak pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Inklusi Digital sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap aplikasi pelayanan publik Lontara+.

Desakan tersebut disampaikan SAFEnet dalam konferensi pers di Makassar, menyusul temuan riset dan diskusi bersama komunitas disabilitas yang mengidentifikasi sejumlah hambatan aksesibilitas dalam penggunaan layanan publik berbasis digital.

SAFEnet menilai, digitalisasi pelayanan publik tidak cukup hanya menghadirkan aplikasi dan memindahkan layanan ke ruang digital. Pemerintah juga perlu memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan layanan tersebut tanpa terkendala kondisi fisik maupun kebutuhan aksesibilitas tertentu.

Temuan tersebut dihimpun melalui riset dan diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) yang digagas Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil untuk Inklusivitas (JAMIN), dengan melibatkan periset, akademisi, serta organisasi penyandang disabilitas lokal.

Hasil evaluasi dan rekomendasi itu sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar melalui audiensi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas pembenahan aplikasi Lontara+ agar lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Riset Soroti Kesenjangan Akses Layanan Digital

Ni Putu Candra Dewi, anggota tim periset regulasi daerah untuk isu layanan publik digital, menjelaskan bahwa penelitian tersebut menggunakan pendekatan yang berpusat pada manusia atau human-centered research.

Pendekatan ini menempatkan pengalaman, kebutuhan, serta hak masyarakat sebagai dasar dalam mengevaluasi kebijakan dan layanan digital pemerintah.

Menurutnya, riset tersebut memperkuat sekaligus memperluas temuan awal yang sebelumnya dirilis SAFEnet bersama Pusat Studi Disabilitas (Pusdis).

Dalam prosesnya, jaringan JAMIN menggunakan metodologi sosiolegal untuk mengkaji regulasi daerah. Pendekatan ini tidak hanya melihat hukum sebagai seperangkat aturan tertulis, tetapi juga menilai bagaimana aturan tersebut diterapkan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Perspektif tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan pemerintah mampu menjawab kebutuhan kelompok marginal dan rentan, termasuk penyandang disabilitas yang masih menghadapi hambatan dalam mengakses layanan publik.

Karena itu, evaluasi terhadap Lontara+ dipandang perlu dilakukan secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan aspek aksesibilitas, kemudahan penggunaan, serta kesetaraan hak warga dalam memperoleh pelayanan pemerintah.

Diskominfo Makassar Sambut Rekomendasi SAFEnet

Sebelumnya, Diskominfo Kota Makassar menerima rekomendasi SAFEnet untuk meningkatkan aksesibilitas aplikasi Lontara+ bagi penyandang disabilitas.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Kepala Diskominfo Makassar, Muhammad Roem, di Ruang Rapat Diskominfo Makassar, Kamis (22/10/2026).

Pertemuan itu membahas sejumlah aspek yang perlu dibenahi agar layanan publik digital dapat diakses secara setara oleh seluruh masyarakat, termasuk warga dengan kebutuhan aksesibilitas khusus.

Muhammad Roem menyambut baik masukan yang disampaikan SAFEnet. Ia menilai rekomendasi tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mengembangkan layanan digital yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.

“Kami menyambut baik rekomendasi yang disampaikan SAFEnet. Apalagi Kota Makassar memang terus didorong menjadi kota yang inklusif dan ramah disabilitas. Tentu masukan ini menjadi hal positif dalam pengembangan layanan digital yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat,” ujar Roem.

Sikap terbuka Diskominfo tersebut menjadi langkah awal dalam mendorong perbaikan layanan digital agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, upaya tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pembenahan sistem dan kebijakan yang menjamin aksesibilitas secara berkelanjutan.

Dorong Regulasi untuk Menjamin Inklusi Digital

Melalui konferensi pers tersebut, SAFEnet berharap Pemerintah Kota Makassar tidak hanya melakukan perbaikan teknis terhadap aplikasi Lontara+, tetapi juga memperkuat landasan kebijakan melalui pembentukan Perda Inklusi Digital.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan bagi penyelenggaraan layanan digital yang menjunjung prinsip kesetaraan, aksesibilitas, dan perlindungan hak seluruh warga.

Dengan demikian, keberhasilan transformasi digital Makassar tidak semata-mata diukur dari kemajuan teknologi atau banyaknya layanan yang tersedia secara daring, tetapi juga dari sejauh mana setiap warga dapat mengakses dan menggunakannya.

Inklusi digital pada akhirnya bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik yang adil, setara, dan tidak diskriminatif.

Penulis:Raihan