Redaksi : Jumat, 16 Oktober 2026 19:52
Ist

JAKARTA, BUKAMATANEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti bernilai miliaran rupiah dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain uang tunai miliaran rupiah, penyidik menyita emas, tabungan emas, mata uang asing, hingga aset kripto.

Barang bukti tersebut diperlihatkan KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Penyitaan ini menjadi bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran untuk penanganan bencana.

Berdasarkan keterangan KPK barang bukti yang disita meliputi:

Uang tunai sebesar Rp3,35 miliar.

Mata uang asing senilai US$7.500 dan SGD9.000.

Emas sebanyak 56 keping dengan berat total 133 gram, senilai sekitar Rp315,8 juta.

Tabungan emas seberat 192 gram, senilai sekitar Rp452 juta.

Aset kripto senilai Rp1,10 miliar

Temuan tersebut menambah sorotan terhadap perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan dana penanganan bencana. Dana siap pakai pada prinsipnya disediakan pemerintah untuk merespons kebutuhan mendesak ketika terjadi keadaan darurat, sehingga penggunaannya dituntut cepat, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka

Dalam perkembangan perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan korupsi. Salah satu tersangka ialah Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Pada klaster pertama, penyidik menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa periode 2024–2026. Sejumlah penyedia yang mengikuti pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung diduga terafiliasi dengan Bima, dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp148 miliar.

KPK juga menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia melalui PT Alfa Veritas Energizer. Nilai saham yang disebut penyidik mencapai sekitar Rp30,98 miliar berdasarkan harga per 13 Oktober 2026. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai dugaan korupsi dalam penggunaan dana kebencanaan menjadi persoalan serius karena terjadi ketika masyarakat membutuhkan bantuan untuk menghadapi situasi darurat.

Menurut KPK, dana siap pakai harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan penanganan bencana dan kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi. Karena itu, pengawasan terhadap proses pengadaan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi aspek penting dalam memastikan bantuan tersalurkan sesuai kebutuhan.

Dana siap pakai telah digunakan untuk mendukung penanganan berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi, serta banjir di sejumlah wilayah Indonesia.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kebencanaan. Di tengah kondisi darurat, setiap rupiah yang dialokasikan untuk penanganan bencana memiliki peran penting dalam mendukung keselamatan dan pemulihan masyarakat.

Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan, aliran dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.