Redaksi : Jumat, 16 Oktober 2026 11:46

MEDAN, BUKAMATANEWS — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mengganggu aktivitas pendidikan di Sumatera Utara (Sumut). Demi mengantisipasi risiko kesehatan bagi peserta didik, pemerintah daerah memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh jenjang pendidikan mulai 16 hingga 21 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut membuat kegiatan belajar mengajar yang biasanya berlangsung di ruang kelas untuk sementara dialihkan ke rumah masing-masing. Langkah ini menjadi upaya perlindungan bagi siswa di tengah kondisi kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 pada 15 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait penanganan dampak kabut asap karhutla.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Kebijakan PJJ berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga sekolah luar biasa (SLB) sederajat. Pelaksanaannya akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan arahan pihak berwenang.

Siswa Diminta Tetap di Rumah

Selama pembelajaran jarak jauh berlangsung, siswa diminta mengikuti kegiatan belajar dari rumah melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah.

Orang tua dan wali murid juga diminta mengawasi anak-anak agar tetap mengikuti pembelajaran serta membatasi aktivitas di luar rumah selama jam belajar.

Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan menjalankan mekanisme kerja dari rumah atau work from home (WFH). Pihak sekolah tetap bertanggung jawab memastikan materi pelajaran tersampaikan secara proporsional tanpa membebani peserta didik.

Kepala satuan pendidikan juga diminta memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkan perkembangannya kepada dinas pendidikan kabupaten/kota maupun cabang dinas pendidikan provinsi.

Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan tersebut sesuai kondisi kualitas udara. Informasi mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ atau kembalinya pembelajaran tatap muka akan disampaikan kemudian.

Kabut Asap Jadi Ancaman bagi Kesehatan Anak

Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara menyeluruh, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah meminta sekolah-sekolah di wilayah terdampak untuk mengalihkan pembelajaran ke rumah apabila kabut asap masih tebal.

Bobby menegaskan, PJJ bukan berarti siswa diliburkan, melainkan tetap menjalankan proses pembelajaran dengan metode berbeda demi mengurangi paparan asap.

Kabut asap akibat karhutla berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama pada anak-anak yang sistem pernapasannya masih berkembang. Paparan partikel halus dari asap kebakaran dapat memicu iritasi mata, batuk, sesak napas, serta memperburuk kondisi pada orang yang memiliki gangguan pernapasan.

Karena itu, pembatasan aktivitas di luar ruangan menjadi salah satu langkah pencegahan selama kualitas udara memburuk.

Di sisi lain, penerapan PJJ juga membutuhkan dukungan orang tua dan kesiapan sekolah agar proses pendidikan tetap berjalan. Ketersediaan akses internet, perangkat belajar, serta pendampingan selama pembelajaran dari rumah menjadi faktor penting agar siswa tetap memperoleh hak pendidikan.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan kegiatan belajar mengajar dan perlindungan kesehatan warga sekolah di tengah dampak karhutla yang masih perlu diwaspadai. (*)