Redaksi : Kamis, 15 Oktober 2026 23:55

MAKASSAR, BUKAMATA - Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyoroti banyaknya tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi dengan izin kedaluwarsa maupun menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan izin awal. Ia meminta para pelaku usaha segera membenahi dokumen perizinan agar operasional bisnis berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan tersebut disampaikan Andi Makmur dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Makassar bersama pelaku usaha kelab malam, karaoke, dan diskotek, Kamis (15/10/2026). Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis di Kota Makassar.

Menurut Andi Makmur, perkembangan investasi dan usaha hiburan di Makassar perlu didukung dengan kepastian hukum. Namun, dukungan terhadap investasi tidak berarti memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha untuk mengabaikan kewajiban administrasi, termasuk memperpanjang izin yang telah berakhir masa berlakunya.

“Saya memulai dengan satu pendekatan sederhana bahwa Kota Makassar ini adalah kota yang sama-sama kita cintai, kota yang memberi banyak manfaat bagi kita semua, terkhusus bagi orang-orang yang ingin berinvestasi di Kota Makassar,” kata Andi Makmur dalam RDP tersebut.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, perkembangan Kota Makassar seharusnya menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk berkembang dengan tetap mematuhi aturan. Menurutnya, seluruh pengusaha memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga ketertiban dan memastikan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan.

“Kota Makassar, tentu dengan perkembangan setiap saat, itu tidak akan pernah menghalangi orang untuk melakukan investasi siapa pun orangnya,” ujarnya.

Meski demikian, Andi Makmur mengaku prihatin setelah Komisi A melakukan kunjungan lapangan dan menemukan sejumlah tempat usaha dengan dokumen perizinan yang sudah tidak berlaku. Temuan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar pengawasan terhadap kepatuhan perizinan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

“Beberapa waktu yang lalu, kami sangat, sangat miris. Kami menemukan begitu banyak orang. Ketika kami berkunjung ke situ, hampir rata-rata izinnya pertama mati,” ungkapnya.

Selain izin kedaluwarsa, Andi Makmur juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara izin awal dengan aktivitas usaha yang dijalankan. Ia mencontohkan usaha yang semula mengantongi izin sebagai restoran, tetapi kemudian menjalankan kegiatan lain tanpa kejelasan penyesuaian perizinan. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan pemeriksaan agar jenis usaha yang beroperasi sesuai dengan dokumen resmi.

Ia meminta para pelaku usaha segera berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi, termasuk dokumen perizinan dan kewajiban perpajakan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memberikan kejelasan prosedur agar pengusaha memahami persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjalankan usaha secara legal.

Andi Makmur menegaskan, penataan perizinan bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh kepastian aturan yang sama. Karena itu, pengawasan dan penegakan ketentuan perlu dilakukan secara konsisten, dengan memperhatikan hasil pemeriksaan serta kewenangan instansi terkait.

Melalui RDP tersebut, Komisi A DPRD Makassar mendorong pembenahan tata kelola perizinan tempat hiburan malam agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. DPRD juga menaruh perhatian pada tindak lanjut pemerintah terhadap temuan izin kedaluwarsa dan ketidaksesuaian kegiatan usaha, sehingga kepatuhan pelaku usaha dapat terjaga tanpa mengabaikan kepastian berinvestasi di Kota Makassar.

TAG

BERITA TERKAIT