Redaksi : Kamis, 15 Oktober 2026 19:52

MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi A DPRD Kota Makassar menemukan pekerja yang diduga masih berusia di bawah umur saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan KIMA Square. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan anak dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Temuan itu terungkap dalam sidak yang dilakukan Komisi A DPRD Makassar pada Sabtu (10/10/2026). Pemeriksaan kemudian ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pelaku usaha tempat hiburan malam, karaoke, dan diskotek pada Kamis (15/10/2026).

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy, mengatakan pemeriksaan dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan identitas serta usia pekerja dan pengunjung di tempat hiburan malam.

Dari hasil pemeriksaan data kependudukan, DPRD menemukan seorang pekerja berusia 16 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi dewan untuk meminta pengelola tempat hiburan malam lebih memperhatikan persyaratan usia pekerja.

“Lokasinya itu di KIMA, kemarin ada yang 16 tahun, terus belum memiliki KTP,” ungkap Rahmat Taqwa Quraisy dalam pembahasan bersama pihak terkait.

Selain persoalan pekerja di bawah umur, Komisi A DPRD Makassar juga menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang masa berlaku izin usahanya telah berakhir. Kondisi tersebut mendorong DPRD meminta pemerintah kota melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap legalitas operasional usaha hiburan malam.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, turut menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan administrasi kependudukan. Ia meminta agar pekerja yang belum memenuhi persyaratan usia tidak dipekerjakan serta pekerja dari luar daerah melaporkan keberadaannya kepada pemerintah setempat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Makanya kami menekankan dalam RDP ini bahwa tolong pekerja di bawah umur jangan dipekerjakan,” kata Tri Sulkarnain Ahmad.

Menurut Tri, pendataan pekerja diperlukan untuk membantu pemerintah mengetahui identitas dan keberadaan tenaga kerja di wilayahnya. Ia juga meminta agar persoalan perizinan yang ditemukan dalam sidak ditelusuri lebih lanjut, termasuk menindaklanjuti laporan pengusaha mengenai dugaan hambatan dalam proses pengurusan izin.

Komisi A DPRD Makassar berencana menggelar rapat internal untuk merumuskan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Makassar. Langkah tindak lanjut yang dipertimbangkan meliputi pembinaan administratif hingga penyegelan tempat usaha, dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD juga mendorong agar pengawasan terhadap tempat hiburan malam dilakukan secara berkala. Rahmat menyebut pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan pengelola benar-benar menindaklanjuti persoalan perizinan dan tidak sekadar menyampaikan janji perpanjangan dokumen.

Temuan di KIMA Square tersebut menjadi perhatian DPRD Makassar dalam upaya memperkuat pengawasan usaha hiburan malam, terutama terkait perlindungan anak dan kepatuhan terhadap perizinan. DPRD berharap pemerintah kota bersama perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan hak serta keselamatan pekerja di bawah umur.

TAG

BERITA TERKAIT