Mahasiswa Tewas Dianiaya di Boulevard Makassar, Empat Terduga Pelaku Menyerahkan Diri
29 Oktober 2026 09:34
Komisi A DPRD Makassar menemukan masalah perizinan, pekerja dan pengunjung di bawah umur, serta penggunaan trotoar saat sidak sejumlah tempat hiburan malam. DPRD menyiapkan rekomendasi penindakan kepada Pemkot Makassar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi A DPRD Kota Makassar menemukan sejumlah pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa tempat hiburan malam (THM). Temuan tersebut meliputi persoalan perizinan operasional yang belum terverifikasi, izin kedaluwarsa, hingga keberadaan pekerja dan pengunjung yang masih di bawah umur.

Sidak yang dipimpin anggota Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa, dilakukan pada Sabtu malam, 10 Oktober 2026. Sejumlah tempat hiburan yang menjadi sasaran pemeriksaan di antaranya Exodus di Jalan Perintis, Venus dan Ibiza di Jalan Nusantara, serta Sing Sing dan MYE di kawasan Metro Tanjung Bunga.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perizinan sekaligus menjaga ketertiban umum. DPRD menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal penting agar aktivitas usaha hiburan malam tidak mengabaikan aturan yang berlaku.
Dalam pemeriksaan lapangan, Komisi A menemukan sejumlah persoalan administrasi. Beberapa pengelola diketahui baru mengurus perpanjangan izin setelah masa berlaku dokumen berakhir. Kondisi ini menjadi perhatian karena kelengkapan perizinan merupakan salah satu persyaratan penting dalam menjalankan usaha.

Pada THM Sing Sing, tim menemukan izin operasional bar dan klub malam yang belum terverifikasi secara resmi. Sementara itu, di tempat hiburan MYE, izin restoran juga belum terverifikasi sehingga persyaratan dasar penerbitan Surat Keterangan Penjualan Langsung Alkohol (SKPLA) golongan A, B, dan C belum terpenuhi.
DPRD juga menyoroti izin SKPLA sejumlah tempat usaha yang telah kedaluwarsa sejak Februari 2026. Dalam menyikapi persoalan tersebut, dewan memberikan tenggat waktu sementara dengan mempertimbangkan keberlangsungan investasi. Meski demikian, rekomendasi penindakan tetap disiapkan apabila pengelola tidak memenuhi kewajiban perizinannya.
Selain administrasi usaha, aspek ketenagakerjaan dan perlindungan anak turut menjadi perhatian. Dalam sidak tersebut, Komisi A bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memeriksa keaslian kartu tanda penduduk (KTP) pekerja. Pemeriksaan itu menemukan adanya tenaga kerja yang masih berusia di bawah umur.
Tim juga mendapati pengunjung di bawah umur berada di area tempat hiburan malam. Temuan tersebut mendorong DPRD memberikan peringatan kepada pihak manajemen agar memperketat pengawasan dan tidak menerima pengunjung yang belum memenuhi persyaratan usia. Data hasil pemeriksaan diserahkan kepada Dinas Sosial dan dikoordinasikan dengan Komisi D DPRD Makassar untuk tindak lanjut pembinaan.
Persoalan lain yang ditemukan berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum. Komisi A menyoroti penempatan generator set (genset) di atas trotoar di kawasan Bisa yang dinilai mengganggu hak pejalan kaki. DPRD mendesak perangkat daerah terkait segera melakukan penertiban agar fasilitas pedestrian dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Dalam pengawasan tersebut, DPRD turut mengingatkan pengelola tempat hiburan agar bersikap kooperatif ketika dimintai keterangan oleh tim pemeriksa. Keterbukaan dinilai penting untuk mendukung proses pengawasan dan mencegah munculnya kesalahpahaman antara pengelola usaha dengan pihak pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Makassar berencana menggelar rapat internal dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas hasil sidak serta menyusun rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Makassar. Rekomendasi tersebut dapat mencakup pembinaan administratif hingga kemungkinan penyegelan atau penutupan sementara bagi tempat usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan operasional. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap usaha hiburan malam sekaligus memastikan perlindungan masyarakat dan ketertiban kota tetap terjaga.
29 Oktober 2026 09:34
28 Oktober 2026 16:11
28 Oktober 2026 16:05
28 Oktober 2026 15:53
28 Oktober 2026 15:47
29 Oktober 2026 09:34