Redaksi : Sabtu, 10 Oktober 2026 14:01

MAKASSAR, BUKAMATA - DPRD Kota Makassar mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual (IMS). Regulasi ini diharapkan memperkuat langkah pencegahan, meningkatkan kualitas penanganan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat di tengah meningkatnya temuan kasus HIV di Kota Makassar.

Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Hadi Baso, mengatakan penyusunan regulasi tersebut harus diarahkan pada langkah nyata pemerintah dalam menangani persoalan HIV, bukan untuk menghakimi atau memberikan stigma kepada kelompok masyarakat tertentu.

“Perda ini sebenarnya bukan untuk menjustifikasi langsung kepada saudara-saudara kita, tetapi bagaimana ada tindakan nyata dari pemerintah dalam proses pembinaan dan perlindungan,” ujar Hadi Baso, sebagaimana diberitakan Pedoman Media, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Hadi Baso, penanggulangan HIV membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari pencegahan, edukasi kesehatan, penanganan pasien, hingga pendampingan bagi orang yang hidup dengan HIV. Karena itu, regulasi yang disusun perlu memperhatikan aspek kesehatan masyarakat sekaligus hak-hak individu agar upaya penanggulangan dapat berjalan secara manusiawi.

Ia menilai edukasi merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai HIV, termasuk cara penularan, pencegahan, dan pentingnya mengakses layanan kesehatan. Informasi yang benar diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih terbuka dalam memperoleh pemeriksaan dan pendampingan medis.

“Yang kita dorong adalah bagaimana ada pembinaan dan sosialisasi kesehatan, termasuk pendampingan psikologis, sehingga persoalan ini bisa ditangani secara manusiawi,” katanya.

Pembahasan Ranperda tersebut dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar. Setelah tahapan awal rampung, DPRD merencanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas substansi regulasi secara lebih mendalam, termasuk mekanisme pencegahan dan penanganan serta ketentuan mengenai tindakan yang secara sengaja menyebabkan penularan HIV.

Urgensi penyusunan regulasi ini turut menjadi perhatian setelah data periode Januari hingga Juli 2026 menunjukkan terdapat 963 temuan kasus HIV/AIDS di Sulawesi Selatan. Dari jumlah tersebut, Kota Makassar mencatat 445 kasus, menjadi jumlah tertinggi di antara kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Data ini menunjukkan perlunya penguatan upaya pencegahan dan penanganan secara berkelanjutan.

Dalam penyusunan Ranperda, aspek perlindungan terhadap orang dengan HIV perlu menjadi perhatian agar kebijakan tidak justru menghambat akses terhadap pemeriksaan maupun pengobatan. Kerahasiaan informasi kesehatan, pendampingan psikologis, serta pencegahan diskriminasi merupakan bagian penting yang perlu dipertimbangkan dalam merancang pelayanan yang aman dan mudah diakses.

Selain itu, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, mulai dari perangkat daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, hingga organisasi masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi dan memastikan masyarakat memperoleh informasi serta layanan kesehatan yang sesuai kebutuhan.

Hadi Baso berharap Ranperda HIV dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat program pencegahan, sosialisasi, penanganan, dan perlindungan. Melalui regulasi yang mengedepankan edukasi serta pendekatan manusiawi, DPRD Makassar berharap upaya penanggulangan HIV dapat berjalan lebih terarah tanpa menambah stigma terhadap orang yang hidup dengan HIV.

TAG

BERITA TERKAIT