Redaksi
Redaksi

Jumat, 09 Oktober 2026 18:24

GERAM PLTSa Tolak Groundbreaking PSEL Tamalanrea, Desak Wali Kota Makassar Buka Dialog

GERAM PLTSa Tolak Groundbreaking PSEL Tamalanrea, Desak Wali Kota Makassar Buka Dialog

GERAM PLTSa menolak rencana groundbreaking PSEL Tamalanrea pada akhir 2026 dan mendesak Pemkot Makassar membuka dialog serta mengevaluasi lokasi proyek.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Rencana peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Tamalanrea, Makassar, pada akhir 2026 menuai sorotan. Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa (GERAM PLTSa) menilai rencana tersebut terlalu dini karena keberatan warga terhadap lokasi proyek belum mendapat penyelesaian yang jelas dari Pemerintah Kota Makassar.

Koordinator GERAM PLTSa, Haji Akbar, menyayangkan pernyataan Direktur Utama Hotel Grand Puri Indonesia, Zizka Candra Karmila, mengenai rencana pelaksanaan groundbreaking tersebut. Menurutnya, pembicaraan mengenai tahapan pembangunan tidak seharusnya mendahului penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak.

Warga di wilayah Bira dan Parangloe, khususnya masyarakat Kampung Tamalaklang, Kampung Mulabaru, dan Perumahan Alamanda, telah berulang kali menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan PSEL di tengah kawasan permukiman.

Dalam sejumlah pertemuan, warga menyampaikan keberatan dan meminta agar pembangunan tidak dipaksakan di lokasi tersebut. Namun, hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut pemerintah atas aspirasi yang telah disampaikan.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar disebut telah berjanji meninjau persoalan tersebut dan mengambil keputusan secepatnya, termasuk mempertimbangkan alternatif lokasi.

Warga kemudian kembali mendatangi Pemerintah Kota Makassar pada Agustus hingga September 2026 untuk menagih janji tersebut. Mereka juga telah dua kali mengirimkan surat permohonan pertemuan, tetapi belum mendapatkan kesempatan berdialog sebagaimana yang diharapkan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah dan pihak perusahaan dalam melibatkan masyarakat sebelum melanjutkan rencana pembangunan proyek berskala besar tersebut.

Haji Akbar meminta Wali Kota Makassar tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung oleh rencana pembangunan PSEL.

Menurutnya, warga memiliki hak untuk didengar dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan, terlebih jika proyek tersebut berpotensi memengaruhi kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.

“Kami meminta Wali Kota jangan tutup mata dan tutup telinga terhadap masyarakat yang ada di Tamalanrea. Kami punya hak yang sama sebagai warga negara dan tidak boleh dipaksa menerima proyek yang sejak awal sudah kami tolak karena lokasinya berada di tengah permukiman,” ujar Haji Akbar.

Ia mengatakan, warga telah berulang kali menyampaikan sikap, mendatangi pemerintah kota, dan mengirimkan surat untuk meminta kejelasan.

“Jangan sampai warga terus dibiarkan menunggu, sementara perusahaan justru sudah berbicara tentang groundbreaking,” lanjutnya.

Haji Akbar juga mengingatkan bahwa pemaksaan pembangunan tanpa penyelesaian keberatan warga berpotensi memperbesar ketegangan dan memicu persoalan sosial.

“Kalau pemerintah kota dan pihak perusahaan tetap memaksakan lokasi ini tanpa menyelesaikan persoalan bersama warga, kami khawatir akan muncul konflik yang lebih besar. Jangan sampai ada korban akibat keputusan yang mengabaikan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat serta membuka ruang penyelesaian yang adil sebelum mengambil keputusan mengenai kelanjutan proyek.

WALHI Sulsel Minta Kajian Kelayakan PSEL Dievaluasi

Selain menyoroti penolakan warga, GERAM PLTSa bersama pihak yang menyuarakan evaluasi lingkungan juga mengingatkan pentingnya mengkaji ulang rencana pembangunan PSEL di Makassar.

Kepala Divisi Transisi Energi Berkeadilan WALHI Sulawesi Selatan, Nurul Fadli Gafar, menegaskan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik tidak boleh semata-mata berorientasi pada percepatan proyek.

Menurutnya, perencanaan harus didasarkan pada kebutuhan pengelolaan sampah yang terukur, kelayakan teknis dan ekonomi, serta daya dukung lingkungan.

Ia menilai asesmen dan studi kelayakan perlu dilakukan secara komprehensif, terutama apabila fasilitas tersebut direncanakan menerima sampah dari tiga kabupaten/kota.

“Pembangunan PSEL di Kota Makassar tidak boleh terburu-buru. Kita perlu mengkaji ulang kondisi persampahan Makassar, mulai dari volume dan karakteristik sampah, proyeksi timbulan, hingga kebutuhan pengolahan yang benar-benar diperlukan,” ujar Nurul Fadli Gafar.

Menurutnya, apabila fasilitas itu dirancang untuk menampung sampah dari tiga kabupaten/kota, seluruh perencanaan perlu ditinjau kembali berdasarkan kebutuhan riil dan proyeksi timbulan sampah di wilayah yang akan dilayani.

Ia menekankan bahwa kapasitas fasilitas tidak semestinya ditentukan hanya untuk memenuhi target pembangunan, tanpa didukung perhitungan kebutuhan pengolahan sampah yang memadai.

Dokumen Lingkungan Diminta Dibuka ke Publik

Nurul Fadli juga menyoroti pentingnya evaluasi lokasi, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta potensi dampak terhadap kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat.

Menurutnya, keputusan mengenai lokasi proyek harus didasarkan pada kajian yang dapat diuji secara terbuka, bukan ditetapkan secara tergesa-gesa ketika persoalan mendasar belum terjawab.

“Lokasi proyek harus dikaji ulang, termasuk daya dukung dan daya tampung lingkungan di Kota Makassar dan kawasan Tamalanrea yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan,” katanya.

Ia meminta pemerintah membuka dokumen-dokumen penting proyek kepada publik, termasuk kajian lingkungan dan studi kelayakan, agar masyarakat dapat mengetahui dasar pengambilan keputusan.

Keterbukaan tersebut, lanjutnya, diperlukan agar publik dapat menilai apakah proyek PSEL benar-benar layak dibangun di lokasi yang direncanakan.

Nurul Fadli mengingatkan bahwa percepatan pembangunan tanpa kajian memadai berisiko menimbulkan persoalan baru, mulai dari beban lingkungan dan potensi risiko kesehatan hingga konflik sosial.

“Jangan sampai yang dikejar hanya pembangunan fisiknya, sementara persoalan mendasar mengenai sampah, kelayakan lokasi, dan keselamatan masyarakat belum dijawab,” tegasnya.

Ia mendorong pemerintah melibatkan masyarakat terdampak dan seluruh pemangku kepentingan untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka, sekaligus mencari solusi pengelolaan sampah yang sesuai dengan kebutuhan Kota Makassar.

GERAM PLTSa menegaskan bahwa penolakan terhadap rencana lokasi PSEL bukan berarti mengabaikan persoalan persampahan di Kota Makassar. Menurut aliansi tersebut, penanganan sampah tetap membutuhkan solusi serius, tetapi tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan keberatan, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

Aliansi itu meminta pemerintah kota dan pihak perusahaan tidak menjadikan rencana groundbreaking sebagai alasan untuk melanjutkan proyek ketika persoalan mendasar di lapangan belum diselesaikan.

GERAM PLTSa menyampaikan lima tuntutan, yakni:

1.Wali Kota Makassar segera menemui warga dan memberikan kejelasan atas janji peninjauan serta keputusan mengenai lokasi proyek PSEL.
2.Rencana groundbreaking tidak terburu-buru direalisasikan sebelum keberatan masyarakat dan persoalan mendasar proyek mendapatkan penyelesaian.
3.Asesmen dan studi kelayakan dievaluasi secara menyeluruh, termasuk kondisi serta proyeksi timbulan sampah Makassar jika fasilitas direncanakan melayani tiga kabupaten/kota.
4.Kajian lokasi dan lingkungan diperjelas, disertai keterbukaan dokumen perencanaan, studi kelayakan, dan dokumen lingkungan yang relevan kepada publik.
5.Dialog terbuka melibatkan masyarakat terdampak dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi lokasi dan merumuskan solusi pengelolaan sampah yang layak, aman, dan berkeadilan.

GERAM PLTSa menegaskan bahwa keputusan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berskala besar harus didasarkan pada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan dan partisipasi publik yang bermakna.

Bagi aliansi tersebut, penyelesaian persoalan warga, kepastian kelayakan lokasi, dan keterbukaan informasi harus menjadi bagian penting sebelum pemerintah mengambil keputusan untuk melanjutkan tahapan pembangunan PSEL di Tamalanrea.

Penulis: Raihan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#PSEL Tamalanrea #Wali kota Makassar