Redaksi
Redaksi

Rabu, 07 Oktober 2026 17:42

RSUD Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, Sistem Rujukan Tak Lagi Berdasarkan Tipe Rumah Sakit

RSUD Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, Sistem Rujukan Tak Lagi Berdasarkan Tipe Rumah Sakit

Kota Makassar dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan atau *pilot project* nasional untuk penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Sistem rujukan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Makassar bakal mengalami perubahan signifikan. Rumah sakit tidak lagi sekadar diklasifikasikan berdasarkan tipe A, B, atau C, tetapi akan menjadi bagian dari sistem rujukan berdasarkan kemampuan dan kompetensi layanan.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari reformasi JKN yang tengah dipersiapkan pemerintah. Kota Makassar dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan atau *pilot project* nasional untuk penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).

RSUD Daya Kota Makassar menjadi salah satu rumah sakit yang dipersiapkan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr. A. Any Muliany mengatakan, persiapan implementasi reformasi JKN telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan.

"Verifikasi dan validasi sudah kami lakukan, bahkan dari tahun lalu. Terakhir kami lakukan sekitar beberapa bulan lalu. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan langsung bersama Dinas Kesehatan Provinsi," ujar dr. Any, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, perubahan sistem rujukan tidak sekadar mengubah mekanisme administrasi. Reformasi JKN harus berujung pada peningkatan mutu pelayanan yang diterima masyarakat.

Dalam skema RBKP, pasien nantinya akan diarahkan berdasarkan diagnosis dan kebutuhan kompetensi layanan. Artinya, rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani penyakit atau kondisi tertentu akan menjadi tujuan rujukan pasien.

"Kalau kita sudah berbicara mengenai rujukan berbasis layanan kompetensi, tidak ada lagi istilah A, B, C. Misalnya jantung, kulit, atau muskuloskeletal, itu langsung dirujuk ke rumah sakit yang punya layanan tersebut. Nanti sistem yang melakukan," jelasnya.

"Artinya, rujukan akan mengikuti diagnosis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang merujuk," tambah dia.

Perubahan tersebut sekaligus menempatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama pada posisi penting. Dokter di fasilitas kesehatan yang merujuk harus mampu menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan pasien secara tepat agar sistem dapat mengarahkan pasien ke fasilitas yang sesuai.

"Yang harus dilatih betul-betul itu dokter faskes kesehatan. Kami (RSUD) ini hanya menyiapkan SDM dan sarana dan prasarana kesehatan (sarprasnya)," katanya.

RSUD Daya sendiri telah mempersiapkan 24 layanan kompetensi sesuai standar Kementerian Kesehatan. Seluruh layanan tersebut disebut telah memenuhi standar mulai dari kompetensi dasar hingga madya.

"Untuk saat ini, dari 24 layanan yang ditetapkan itu, semuanya sudah memenuhi standar mulai dari dasar sampai dengan madya," ungkapnya.

Meski implementasi penuh reformasi JKN masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres), dr. Any menyebut kesiapan sebagai daerah pilot project membuat Makassar perlu memastikan seluruh komponen pendukung telah disiapkan.

"Menunggu Perpres. Tapi kalau Makassar karena sudah menjadi kota pilot project untuk pelaksanaan ini, selayaknya persiapannya sudah maksimal. Tinggal menunggu saja," pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#RSUD Daya Makassar

Berita Populer