Redaksi
Redaksi

Selasa, 06 Oktober 2026 19:32

Pemkab Pinrang dan PT Pos Indonesia Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan Publik

Pemkab Pinrang dan PT Pos Indonesia Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan Publik

Bupati Pinrang A. Irwan Hamid mengatakan, keberadaan PT Pos Indonesia dengan jaringan layanan yang telah tersedia dapat diberdayakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pemerintah, khususnya dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat.

PINRANG, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama PT Pos Indonesia resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Bupati Pinrang A. Irwan Hamid, dan Kepala Kantor Pos Cabang Parepare I, Kadek Krisna Putra, di ruang kerja Bupati Pinrang, Selasa (6/10/2026).

Kerja sama tersebut diarahkan pada pemanfaatan layanan jasa dan fasilitas PT Pos Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Pinrang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pinrang memperluas sinergi dengan berbagai pihak dalam menghadirkan layanan publik yang lebih mudah, efektif, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Bupati Pinrang A. Irwan Hamid mengatakan, keberadaan PT Pos Indonesia dengan jaringan layanan yang telah tersedia dapat diberdayakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pemerintah, khususnya dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Irwan, kolaborasi dengan pihak eksternal merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah. Terlebih, fasilitas dan sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

“Harapan kita, kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Bupati Irwan.

Ia berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan semata, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pemanfaatan berbagai layanan PT Pos Indonesia yang mampu memberikan kemudahan, efektivitas, dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pinrang.

Penulis : Junaedi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Pinrang

Berita Populer