Redaksi : Minggu, 04 Oktober 2026 22:54
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah

JAKARTA, BUKAMATANEWS — Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, melontarkan kritik tajam terhadap wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Fahri menilai, angka 5 persen bukanlah solusi untuk memperkuat demokrasi, melainkan kompromi politik yang dirancang demi mengamankan posisi partai-partai besar di parlemen.

Menurutnya, pembatasan tersebut justru berpotensi mengorbankan suara rakyat yang telah diberikan kepada partai politik dalam pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Fahri dalam Kajian Pengembangan Wawasan Kebangsaan bertajuk “Reformasi Pemilu – Berapa Threshold yang Benar?” pada Jumat (2/10/2026) malam.

“Bahwa angka threshold yang ada di kisaran 4% hingga 7%, termasuk 5% saat ini hanyalah kompromi politik demi menyelamatkan posisi partai-partai besar, bukan untuk kepentingan rakyat,” kata Fahri dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).

Fahri menegaskan, Partai Gelora berada pada posisi tegas mendorong ambang batas parlemen 0 persen. Sikap tersebut sekaligus menjadi penolakan terhadap berbagai usulan PT 4 persen, 5 persen, maupun 7 persen.

Fahri Tantang Partai Besar Berani Terapkan Threshold 20 Persen

Dalam pandangannya, perdebatan mengenai ambang batas parlemen selama ini terjebak pada dua mazhab utama.

Pertama, Mazhab Kedaulatan Rakyat yang mendorong ambang batas 0 persen. Kedua, Mazhab Penguatan Presidensialisme yang menghendaki penyederhanaan partai politik melalui ambang batas tinggi, bahkan hingga 20 persen.

Fahri menilai, prinsip utama demokrasi adalah memurnikan kedaulatan suara rakyat atau vox populi, vox dei.

Dalam perspektif tersebut, berapa pun suara yang diperoleh partai politik harus mendapatkan ruang representasi di parlemen tanpa terhalang persyaratan ambang batas.

"Seberapa pun partai politik berhasil mengirim satu orang ke DPR RI, biarkan dia menjadi anggota dewan karena dia dipilih oleh rakyatnya. Biarkan dia bersuara. Jangan-jangan satu anggota dewan itu bisa lebih jago dan berani menyuarakan aspirasi rakyat dibanding yang lain," tegas Fahri.

Sebaliknya, Fahri menantang kelompok yang mengusung penyederhanaan partai demi memperkuat sistem presidensialisme agar tidak setengah-setengah dalam menentukan ambang batas.

Merujuk pemikiran ilmuwan politik Scott Mainwaring, ia mempersoalkan usulan angka moderat yang dinilai hanya menjadi jalan tengah untuk mempertahankan dominasi partai besar.

"Kalau memang mau menyederhanakan partai politik untuk menguatkan presidensialisme, bikin saja threshold-nya sekalian 20%. Berani tidak? Supaya yang lolos hanya satu atau dua partai seperti di Amerika Serikat," ujarnya.

Fahri bahkan menyebut usulan ambang batas 4 persen, 5 persen, hingga 7 persen sebagai bentuk sikap 'banci' dan penakut dari partai-partai besar yang hanya ingin mengamankan kursi tanpa prinsip demokrasi yang jelas.

Partai Kecil Masuk DPR Bukan Alasan Menghambat Pemerintahan

Fahri juga menepis anggapan bahwa kehadiran partai-partai kecil di parlemen akan membuat pemerintahan sulit berjalan.

Menurutnya, mekanisme pengambilan keputusan di DPR dapat disederhanakan tanpa harus menghilangkan hak representasi pemilih.

“Opsinya itu sederhana, dimana pengambilan keputusan pada dasarnya hanya mengenal tiga opsi, yaitu setuju, tidak setuju, dan abstain,” kata dia.

Ia mengusulkan agar pengelompokan fraksi di DPR tidak harus selalu didasarkan pada identitas partai politik.

Sebagai alternatif, fraksi dapat dikelompokkan berdasarkan posisi politik, yakni fraksi pendukung pemerintah, fraksi bukan pendukung pemerintah atau oposisi/minoritas, serta fraksi independen.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) itu mengingatkan, pemilu yang terus dibebani pembatasan hak pilih dan biaya operasional tinggi berisiko hanya menjadi ajang perebutan logistik, bukan pertarungan gagasan.

Akibatnya, panggung politik dipenuhi adu baliho, rompi, dan kaos, serta ditopang kekuatan modal pengusaha tambang maupun figur populer yang belum tentu memiliki kapasitas pengawasan.

“Jika undang-undang pemilu mendatang tetap memaksakan ambang batas tinggi seperti 5%, maka gelombang uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali bergulir untuk mengembalikan threshold ke angka nol,” katanya.

Fahri Soroti Arah Reformasi Pemilu 2029

Selain menolak ambang batas parlemen, Fahri mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepemiluan nasional menjelang Pemilu 2029.

Ia menilai, pemilu merupakan mekanisme utama pembentukan kekuasaan dalam negara demokrasi. Karena itu, kualitas kepemimpinan dan kebijakan publik sangat bergantung pada legitimasi serta kualitas sistem pemilu.

"Pemilu adalah mekanisme untuk membentuk kekuasaan. Apabila pemilunya buruk, maka seluruh hasil dari kekuasaan itu juga bisa memburuk," tegas Fahri.

Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2008–2014 tersebut menekankan bahwa esensi demokrasi adalah mengagregasi partisipasi publik seluas-luasnya, bukan justru membatasinya.

Menurutnya, desain aturan pemilu tidak boleh elitis atau hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

“Sistem pemilu dan aturan threshold yang ideal harus mampu menyerap aspirasi seluruh lapisan masyarakat serta memberikan ruang yang adil bagi gagasan-gagasan baru untuk tampil dalam ruang public,” katanya.

Fahri kemudian memetakan tiga aspek utama yang perlu dibenahi dalam reformasi pemilu, yakni visi pemilu dan kedaulatan rakyat, penataan kelembagaan serta daerah pemilihan (dapil), dan modernisasi teknis serta kampanye gagasan.

Pada aspek pertama, ia menekankan pemilu harus menjadi instrumen koreksi kekuasaan yang manusiawi.

Berbeda dengan sistem otoriter yang bertumpu pada kekuatan senjata atau garis keturunan, suara rakyat dalam pemilu menjadi sarana untuk mengoreksi kepemimpinan yang menyimpang.

“Berbeda dengan sistem kekuasaan otoriter yang berbasis kekuatan senjata atau garis keturunan, suara rakyat dalam pemilu merupakan instrumen fleksibel untuk mengoreksi kepemimpinan yang menyimpang,” katanya.

Pada aspek kelembagaan, Fahri mendorong penguatan independensi dan profesionalisme penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Ia juga mengusulkan penataan daerah pemilihan secara berjenjang agar fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif berjalan lebih konkret.

Skema yang ditawarkan meliputi Presiden dengan dapil nasional, DPD dengan dapil provinsi, DPR RI dengan dapil kabupaten/kota untuk mengawasi satu bupati atau wali kota, DPRD provinsi dengan dapil kecamatan, serta DPRD kabupaten/kota dengan dapil desa.

“Membuka wacana pemisahan jadwal pemilu berdasarkan wilayah (Pusat dan Daerah) atau berdasarkan cabang kekuasaan (Eksekutif dan Legislatif) agar pemilih tidak bingung memahami peran pejabat yang dipilih,” ujarnya.

Pada aspek modernisasi teknis, Fahri mengusulkan integrasi data KPU dan Dukcapil untuk mengeliminasi pemilih ganda maupun data pemilih tidak valid.

Ia juga mendorong pembiayaan saksi tempat pemungutan suara (TPS) diambil alih negara guna menekan praktik politik uang serta mengurangi ketimpangan logistik ant partai politik.

Selain itu, pola kampanye perlu diubah dari sekadar pamer kekuatan logistik menjadi ruang pertarungan gagasan melalui debat terbuka dan forum town hall.

Fahri berharap gagasan reformasi tersebut tidak hanya menjadi perdebatan di ruang formal legislatif, tetapi juga dibahas secara inklusif oleh seluruh elemen bangsa agar dapat dipersiapkan untuk Pemilu 2029.

“Saya berharap berbagai gagasan reformasi ini dapat dibahas secara inklusif oleh seluruh elemen bangsa di luar ruang-ruang formal legislatif, sehingga dapat siap diaplikasikan pada Pemilu 2029 mendatang,” pungkas Fahri.