MAKASSAR, BUKAMATA - DPRD Kota Makassar mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai belanja daerah mencapai Rp5,26 triliun. Pengesahan ini menjadi bagian penting dari fungsi legislasi dan pengawasan DPRD untuk memastikan anggaran pemerintah daerah tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu (30/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Makassar Supratman dan dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, serta jajaran pemerintah daerah.
Pengesahan APBD Perubahan merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Makassar, mulai dari Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD menjalankan perannya dalam menelaah penyesuaian anggaran dan memastikan kebijakan belanja daerah memiliki arah yang jelas. Persetujuan anggaran juga menjadi landasan bagi pemerintah kota untuk melanjutkan program prioritas hingga akhir tahun anggaran.
Dalam APBD Perubahan 2026, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5,26 triliun, sedangkan pendapatan daerah mencapai Rp4,56 triliun. Nilai belanja tersebut meningkat sekitar Rp80 miliar dibandingkan APBD pokok 2026. Sementara itu, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp699,85 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Ketua DPRD Kota Makassar Supratman bersama anggota dewan lainnya memiliki peran strategis untuk memastikan proses penganggaran berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pembahasan di tingkat legislatif juga menjadi ruang untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap prioritas pembangunan yang perlu diperhatikan pemerintah.
Dalam proses pengesahan tersebut, pandangan akhir fraksi-fraksi menjadi salah satu bagian penting sebelum rancangan peraturan daerah ditetapkan. Masukan legislatif diharapkan dapat memperkuat kualitas perencanaan anggaran sekaligus memastikan kebijakan pemerintah tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Setelah APBD Perubahan disahkan, perhatian DPRD tidak berhenti pada persetujuan nilai anggaran. Pelaksanaan program dan realisasi belanja oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi tahap berikutnya yang perlu diawasi agar anggaran yang telah disepakati dapat diwujudkan dalam bentuk program nyata.
Pemerintah Kota Makassar sendiri menargetkan realisasi belanja dapat melampaui 95 persen hingga akhir tahun anggaran. Untuk mencapai target tersebut, setiap OPD diminta mempercepat pelaksanaan program dan memaksimalkan penyerapan anggaran sesuai perencanaan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengapresiasi pembahasan bersama DPRD yang memungkinkan APBD Perubahan 2026 disepakati. Ia menilai pandangan dan masukan anggota dewan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
“Pandangan anggota Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sungguh sangat berarti bagi peningkatan kinerja Pemerintah Kota Makassar, baik sekarang maupun di masa yang akan datang,” kata Munafri.
Dengan disahkannya APBD Perubahan 2026, DPRD Makassar diharapkan terus mengawal pelaksanaan anggaran melalui fungsi pengawasan, termasuk memantau realisasi program dan memastikan penggunaan anggaran sesuai sasaran. Langkah tersebut penting agar belanja daerah senilai Rp5,26 triliun tidak hanya tercatat dalam dokumen anggaran, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.