MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 setelah anggaran sebesar Rp5,26 triliun resmi disahkan bersama Pemerintah Kota Makassar, Rabu (30/9/2026).
Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar. Rapat dipimpin langsung Supratman dan dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, serta jajaran anggota DPRD dan Pemerintah Kota Makassar.
Bagi DPRD Makassar, pengesahan APBD Perubahan bukanlah akhir dari proses penganggaran. Tahapan selanjutnya adalah memastikan seluruh program yang telah memperoleh alokasi anggaran dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Perhatian terhadap pelaksanaan anggaran menjadi penting karena waktu yang tersisa hingga akhir tahun anggaran relatif terbatas. Pemerintah kota bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dituntut bergerak cepat dalam merealisasikan program dan belanja yang telah direncanakan.
Dalam pembahasan sebelumnya, DPRD Makassar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah telah memberikan sejumlah catatan untuk menyempurnakan perubahan anggaran. Evaluasi tersebut mencakup perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, serta kemampuan OPD dalam menyerap anggaran.
APBD Perubahan 2026 menetapkan belanja daerah sebesar Rp5,26 triliun, sementara pendapatan daerah tercatat Rp4,56 triliun. Nilai belanja tersebut meningkat sekitar Rp80 miliar dibandingkan APBD pokok 2026, dengan pembiayaan netto sebesar Rp699,85 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menargetkan realisasi belanja daerah dapat melampaui 95 persen hingga akhir tahun. Target tersebut akan dipantau melalui mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program masing-masing OPD.
“Setelah perubahan ini kan ada terkoreksi anggaran, mereka harus memaksimalkan seperti target awal kita bahwa kita punya komitmen bersama-sama untuk memberikan kepastian terhadap realisasi belanja di atas 95 persen,” kata Munafri.
Munafri juga menekankan bahwa perubahan anggaran harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. “APBD ini diharapkan memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Itulah gunanya ada anggaran Perubahan ini untuk memastikan fit-nya antara kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat yang bisa disupport oleh pemerintah,” ujarnya.
Dengan disahkannya APBD Perubahan 2026, pengawasan terhadap pelaksanaan program menjadi salah satu pekerjaan penting bagi DPRD dan pemerintah kota. Realisasi belanja yang tepat waktu, sesuai perencanaan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat diharapkan dapat mencegah rendahnya penyerapan anggaran serta meminimalkan SiLPA pada akhir tahun.