Redaksi
Redaksi

Rabu, 30 September 2026 13:34

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026) dok dpr ri
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026) dok dpr ri

Sengketa 286,5 Hektare Tanah Adat Rante Balla, Komisi III DPR Panggil PT Masmindo hingga Bupati Luwu

Komisi III DPR RI akan memanggil PT Masmindo, Bupati Luwu, dan Kapolres untuk mendalami aduan masyarakat adat Rante Balla terkait sengketa lahan 286,5 hektare.

JAKARTA, BUKAMATANEWS — Sengketa lahan masyarakat adat Rante Balla dengan perusahaan tambang PT Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Komisi III DPR RI berjanji memanggil seluruh pihak terkait untuk mengurai dugaan perampasan lahan yang dilaporkan masyarakat adat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari manajemen PT Masmindo, Bupati Luwu, hingga Kapolres setempat dalam rapat lanjutan.

Langkah tersebut menyusul aduan Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat yang mengklaim lahan seluas 286,5 hektare telah dijual kepada perusahaan tanpa persetujuan ahli waris yang sah.

Komitmen itu disampaikan Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

"Kita akan mengundang semua pihak. Masukan dari masyarakat sudah banyak, namun dapat ditambahkan secara tertulis untuk inventarisasi masalah. Pada rapat berikutnya, kami akan panggil manajemen PT Masmindo, Bupati, hingga Kapolres setempat," tegas Habiburokhman.

Komisi III Soroti Penanganan Laporan dan Dugaan Kerusakan Lingkungan

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI memang bukan lembaga yang berwenang memutus sengketa keperdataan secara langsung. Namun, komisi tersebut memiliki fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

Karena itu, rapat lanjutan akan diarahkan untuk mendalami sejumlah persoalan, mulai dari dugaan penelantaran laporan, potensi kerusakan lingkungan, hingga pemenuhan hak masyarakat adat.

"Kami tidak bisa menyelesaikan masalah hukum konkretnya, tetapi penanganan penelantaran laporan, dugaan kerusakan lingkungan, hingga pengabaian hak-hak dan segala macam, nah kita bisa kita selesaikan besok di Raker berikutnya. Jadi kalau kesimpulannya nanti Kapolres harus menindaklanjuti,” tandasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Komisi III akan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait atas penanganan pengaduan masyarakat Rante Balla.

Masyarakat Tuntut Pengembalian 286,5 Hektare Lahan

Dalam penyampaian pernyataan penutup, Ketua Aliansi Adat Rante Balla memaparkan pokok keberatan masyarakat terkait penjualan lahan seluas 286,5 hektare kepada PT Masmindo.

Pihak aliansi menyatakan transaksi tersebut dilakukan tanpa persetujuan ahli waris yang mereka sebut sebagai pemilik sah lahan. Mereka juga mengaku telah menempuh berbagai jalur penyelesaian di tingkat kabupaten, tetapi belum memperoleh respons konkret.

Atas dasar itu, masyarakat adat meminta pengembalian lahan kepada ahli waris yang mereka klaim berhak, sekaligus penghentian sementara seluruh aktivitas di wilayah Rante Balla hingga persoalan tersebut diselesaikan.

"Tuntutan kami dari awal adalah agar lahan seluas 286,5 hektar yang dijual ke PT Masmindo dikembalikan kepada pemilik waris yang sah. Jika ini tidak terlaksana, kami mohon segala kegiatan apapun yang ada di Rante Balla dihentikan untuk sementara waktu sampai proses ini selesai," pinta Ketua Adat.

Tegaskan Perjuangan Hak Tanah Adat Tak Akan Berhenti

Perwakilan Aliansi Adat Rante Balla turut mengapresiasi kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

Namun, mereka menegaskan perjuangan untuk memperoleh pengakuan dan pemulihan hak atas tanah adat akan terus berlanjut.

"Bertahun-tahun perjuangan ini pasti capek, tapi menyerah tidak mungkin. Sepanjang itu hak kami dan sepanjang Republik Indonesia berdiri, keturunan kami akan terus menuntut haknya hak yang punya tanah,” pungkasnya di ruang rapat.

Dengan rencana pemanggilan manajemen perusahaan, kepala daerah, dan aparat kepolisian, masyarakat adat Rante Balla berharap persoalan yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun mendapat kejelasan dan tindak lanjut.

Rapat lanjutan Komisi III DPR RI menjadi momentum untuk menguji keterangan seluruh pihak, sekaligus menelusuri bagaimana laporan masyarakat ditangani oleh institusi yang berwenang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#PT Masmindo #bupati luwu

Berita Populer