Redaksi : Senin, 28 September 2026 21:43

MAKASSAR, BUKAMATA - Ketua DPRD Kota Makassar menerima rekomendasi Komisi D terkait kasus RSIA Paramount yang kini memasuki tahap pemrosesan di tingkat pimpinan dewan. Salah satu opsi sanksi yang dicantumkan dalam rekomendasi tersebut adalah pencabutan izin operasional apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian yang menyebabkan kematian pasien.

Rekomendasi itu diserahkan Komisi D DPRD Makassar kepada pimpinan dewan pada Senin (28/9/2026). Dokumen tersebut selanjutnya akan diproses menjadi rekomendasi resmi lembaga sebelum diteruskan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan rekomendasi tersebut belum menjadi keputusan final karena masih harus melalui proses di tingkat pimpinan DPRD.

“RSIA Paramount itu baru tadi dimasukkan ke pimpinan DPRD. Itu akan diproses pimpinan menjadi surat hasil rekomendasi dan akan menjadi hasil rekomendasi lembaga atau DPRD Kota Makassar,” kata Fahrizal seusai rapat paripurna di Balai Kota Makassar, Senin (28/9/2026).

Ia menjelaskan, rekomendasi Komisi D memuat langkah penanganan terhadap dugaan pelanggaran atau kelalaian yang berkaitan dengan kematian pasien. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk pencabutan izin, sanksi tersebut dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.

“Apabila memang terdapat pelanggaran atau kelalaian di Rumah Sakit Paramount yang menyebabkan kematian, maka itu harus mengikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu pencabutan izin operasional,” ujarnya.

Meski demikian, Komisi D juga mempertimbangkan perbedaan antara kelalaian yang dilakukan oleh institusi rumah sakit dan kesalahan individu tenaga kesehatan. Jika persoalan berkaitan dengan tindakan tenaga kesehatan sementara rumah sakit telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai, langkah pembenahan turut menjadi bagian dari rekomendasi.

Dalam skenario tersebut, rumah sakit dapat diminta menghentikan sementara penerimaan pasien baru sampai perbaikan yang diperlukan selesai dilakukan. Sementara itu, pasien yang sedang menjalani perawatan tetap harus mendapatkan penanganan hingga tuntas.

“Tidak menerima pasien dulu, tetapi pasien yang di dalam diselesaikan semua. Untuk pendaftaran baru ditutup dulu sampai diperbaiki semua,” kata Fahrizal.

Hasil pembenahan nantinya harus dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Dinas Kesehatan kemudian diminta menyampaikan hasil evaluasi kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Fahrizal mengungkapkan, penyerahan rekomendasi sempat tertunda karena Komisi D masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kesehatan. Namun, karena hasil yang ditunggu belum diterima hingga Jumat, Komisi D memutuskan meneruskan rekomendasi kepada pimpinan DPRD pada Senin.

“Kami sempat berdiskusi kembali dengan Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Kesehatan. Mestinya kami menunggu hasil pemeriksaan mereka lebih lanjut, tapi sampai Jumat tidak ada. Jadi kami masukkan Senin ini karena kami juga tidak mau terlalu lama,” tuturnya.

Dalam proses penentuan sanksi, DPRD juga mempertimbangkan dampak penghentian operasional terhadap tenaga kerja, ketersediaan tempat tidur bagi masyarakat, serta kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. Namun, Fahrizal menegaskan pertimbangan tersebut tidak boleh mengesampingkan keselamatan pasien. Rekomendasi Komisi D selanjutnya akan menjadi bahan bagi pemerintah kota untuk menentukan langkah sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

TAG

BERITA TERKAIT