SELAYAR, BUKAMATANEWS - Polres Kepulauan Selayar melalui Unit II Tipidter Sat Reskrim menemukan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 2.600 liter di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Jumat malam, 11 September 2026.
Temuan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.45 Wita dalam rangkaian penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi pemilik BBM berinisial Diana, perempuan berusia 49 tahun yang berdomisili di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu.
Dari hasil penyelidikan, BBM tersebut diduga diperoleh dari seorang pria bernama Ramli, pemilik Pertashop di Dusun Lembang Jaya, Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu. Solar tersebut dibeli dengan harga Rp9.000 per liter dan diperoleh setelah distribusi BBM pasca kehadiran kapal tanker pada 2 September 2026.
Total BBM yang sebelumnya diperoleh mencapai 19 drum berwarna biru. Saat ditemukan petugas, tersisa 13 drum dalam kondisi terisi penuh dengan kapasitas masing-masing 200 liter, sehingga total solar yang ditemukan mencapai 2.600 liter.
BBM bersubsidi tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga Rp10.500 per liter. Berdasarkan hasil penyelidikan, pembelinya didominasi oleh nelayan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Sukarman, mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul BBM tersebut serta mekanisme distribusinya hingga sampai kepada pemilik.
"Temuan ini masih kami dalami, khususnya terkait sumber BBM, proses perolehannya, serta dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada adanya pelanggaran," ujar Iptu Sukarman.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BBM kepada sub penyalur harus dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan BPH Migas.
"Setiap penyaluran BBM ke sub penyalur harus sesuai dengan ketentuan BPH Migas. Harus disertai surat pengantar dari agen resmi, diketahui Tripika, serta jelas jenis dan jumlah BBM yang disalurkan," tegas AKBP Didid Imawan.
Kapolres juga memerintahkan seluruh jajaran Kapolsek untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penjualan BBM di wilayah masing-masing.
"Para Kapolsek lakukan pengawasan terhadap setiap distribusi dan penjualan BBM di wilayahnya. Kita tindak jika ada penimbunan maupun pelanggaran lainnya," kata Kapolres.
Polres Kepulauan Selayar memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak menerima. (*)
BERITA TERKAIT
-
Tawarkan Layanan Seksual di MiChat, Pria Asal Takalar Ditangkap Polisi Selayar
-
Antisipasi Karhutla, Kapolres Selayar Imbau Warga Tak Bakar Lahan di Musim Kemarau
-
Setiap Tetes Berarti: Polisi di Selayar Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga di Tengah Kemarau
-
Kisah Iptu Yudi Wibowo, Polisi Asal Bandung yang Jatuh Cinta pada Selayar, Tiga Dekade Tak Pernah Minta Pindah Tugas
-
Kapolres Selayar Pimpin Sertijab Lima Pejabat, Lantik Kasi Humas Baru