Redaksi : Kamis, 03 September 2026 16:47
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Rencana pembangunan Jembatan Kembar Barombong di Kecamatan Tamalate, Makassar, kembali menghadapi persoalan. Di tengah upaya pemerintah mempercepat proyek yang diharapkan menjadi solusi kemacetan jalur Makassar-Takalar, status kepemilikan sejumlah lahan yang akan menjadi landasan jembatan masih belum menemukan titik terang.

Sedikitnya tiga pihak mengklaim penguasaan lahan di lokasi tersebut dengan dasar dokumen kepemilikan yang berbeda. Kondisi ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar harus lebih dulu memastikan pihak yang secara hukum berhak menerima pembayaran ganti kerugian sebelum proses pembebasan lahan dapat dilanjutkan.

Persoalan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi pembangunan Jembatan Kembar Barombong yang dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kepala Kantor BPN/ATR Kota Makassar Johanis Buapi, serta jajaran terkait.

Munafri mengatakan, Pemkot Makassar terus mendorong penyelesaian persoalan lahan karena pembangunan Jembatan Barombong merupakan kebutuhan mendesak untuk mengurai kemacetan sekaligus memperlancar mobilitas masyarakat di wilayah selatan Makassar.

"Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan," kata Munafri, Kamis (3/8/2026).

Namun, upaya tersebut belum berjalan mulus karena muncul klaim kepemilikan dari sejumlah pihak.

"Hanya saja, persoalan lahan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan," tambah Appi.

### Tiga Pihak Klaim Lahan

Pemkot Makassar kini harus memastikan status hukum setiap bidang tanah yang terdampak pembangunan. Pasalnya, selain terdapat dokumen kepemilikan dari sejumlah warga, dalam penelusuran juga ditemukan dokumen hak atas tanah yang berkaitan dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Munafri menegaskan, pemerintah tidak ingin terburu-buru melakukan pembayaran pengadaan tanah sebelum status kepemilikan benar-benar jelas.

"Makanya kami pemerintah kota saat ini menggenjot bagaimana utamanya terkait lahan itu bisa clean and clear. Faktor utama pengusulan anggaran itu kan lahannya harus bebas," terangnya.

Persoalan tersebut menjadi penting karena kesiapan lahan merupakan salah satu syarat utama sebelum anggaran pembangunan fisik dapat direalisasikan.

Sejak awal kepemimpinannya, Munafri mengatakan Pemkot Makassar telah berkomitmen mengambil bagian dalam mempercepat pembangunan Jembatan Kembar Barombong. Bahkan, jika kewenangan pembangunan sepenuhnya berada di tangan Pemkot Makassar, proyek tersebut menurutnya sudah didorong sejak 2025.

"Kalau diberikan kewenangan ke Pemkot untuk mengerjakan sejak awal, sejak 2025 kita sudah akan lakukan pembangunan jembatan ini," tuturnya.

Meski demikian, pembangunan jembatan merupakan kewenangan lintas pemerintahan. Pemkot Makassar bertanggung jawab pada penyelesaian lahan, sementara pembangunan konstruksi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

"Jadi, Pemerintah kota mendapat tugas atau berkewajiban menyelesaikan pembebasan lahan yang ada di landasan jembatan. Sementara pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat akan menganggarkan pembangunan," jelasnya.

### Kebutuhan Lahan Capai Tiga Hektare

Jembatan Kembar Barombong direncanakan memiliki panjang kurang lebih 400 meter. Untuk pembangunan landasan jembatan, Pemkot Makassar melalui Dinas Pertanahan melakukan identifikasi terhadap lahan yang dibutuhkan.

"Kami mencoba turun langsung untuk mengidentifikasi sesuai dengan desain yang paling akhir, di mana landasan jembatan ini bisa kita dapatkan," katanya.

Dari hasil identifikasi, kebutuhan lahan untuk landasan jembatan diperkirakan mencapai sekitar tiga hektare.

Namun, persoalan tidak merata di seluruh lokasi. Munafri menyebut lahan di sisi utara relatif tidak bermasalah dan telah berstatus *clear and clean*. Kendala justru berada di sisi selatan.

"Untuk lahan di utara Jembatan Barombong no problem, clear and clean. Fokus bagian selatan jembatan ada tiga kepemilikan landasan jembatan," ungkapnya.

Jika melintas dari arah Makassar menuju Barombong, terdapat lahan di sisi kanan yang akan menjadi bagian dari landasan jembatan. Kawasan tersebut berkaitan dengan kepemilikan PT GMTD.

Di sisi lain, terdapat warga yang mengklaim kepemilikan lahan dengan dokumen masing-masing. Persoalan semakin kompleks setelah ditemukan adanya dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) milik GMTD.

"Ketika menyeberang ke sebelah, terdapat kepemilikan yang diakui oleh beberapa pihak di sebelah sana. Terakhir, muncul lagi ternyata ada HGB GMTD di sana," ungkap Munafri.

Karena itu, Pemkot Makassar bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar harus memastikan status dan riwayat kepemilikan lahan sebelum proses pembayaran dilakukan.

Pemkot tidak ingin pembayaran ganti kerugian justru diberikan kepada pihak yang kemudian terbukti bukan pemilik atau pihak yang secara hukum berhak.

Dinas Pertanahan Temukan Tiga Alas Hak

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengatakan, verifikasi dilakukan dengan menelusuri legalitas serta riwayat kepemilikan masing-masing bidang tanah yang terdampak pembangunan.

Dari penelusuran tersebut, ditemukan tiga pihak yang menguasai lahan dengan dasar alas hak berbeda, yakni Letkol (Let) Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi.

" Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan tiga pemilik atau pihak yang menguasai lahan dengan dasar alas hak berbeda, yakni Letkol (Let) Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi," ungkapnya.

Persoalan semakin rumit karena terdapat klaim dari PT GMTD serta gugatan yang melibatkan Haji Paju Timula dan sejumlah warga di sekitar lokasi pengadaan tanah.

Untuk bidang pertama, lahan yang dikuasai Letkol Amsal Sampetondok terdampak pembangunan sekitar 520 meter persegi. Bidang tersebut merupakan bagian dari tanah yang lebih luas dan telah memiliki sertifikat hak milik.

"Beliau memiliki sertifikat. Dengan luas tempat 520 meter persegi, sudah bersertifikat 1.175 meter persegi," jelas Sri.

Sertifikat tersebut tercatat sebagai SHM Nomor 244, dengan surat ukur tertanggal 10 November 2008 dan diterbitkan pada 12 Desember 2008.

Meski telah memiliki sertifikat, bidang tersebut tetap perlu diverifikasi karena terdapat klaim dan gugatan atas kawasan yang terdampak pembangunan.

Untuk menghindari kesalahan pembayaran, Dinas Pertanahan tidak ingin menyerahkan uang ganti kerugian kepada pihak yang masih bersengketa.

Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah mekanisme konsinyasi, yakni menitipkan uang ganti kerugian melalui pengadilan sampai terdapat kepastian mengenai pihak yang berhak menerimanya.

"Ini sudah dilakukan dan diminta untuk konsinyasi, jangan ada pembayaran di mana-mana," ujar Sri.

Dengan mekanisme tersebut, proses pengadaan tanah tetap dapat berjalan tanpa pemerintah harus menentukan secara sepihak pihak yang berhak menerima uang ganti kerugian.

"Kalau ini sebenarnya tidak ada masalah, karena nanti proses konsinyasi kita serahkan haknya di pengadilan, kita bisa tetap berjalan untuk pengadaan tanah ini," tuturnya.

Sementara itu, bidang kedua yang dikuasai Rabaya memiliki luas sekitar 405 meter persegi dan merupakan bagian dari teras serta halaman rumah.

Berbeda dengan lahan Letkol Amsal Sampetondok yang telah memiliki SHM, tanah Rabaya memiliki dasar alas hak berupa surat keputusan tanah redistribusi.

Sri menyebut salah satu dokumen yang menjadi dasar penguasaan adalah SK Kepala Inspeksi Agraria Nomor 75/17170/4/1964. Dokumen tersebut berkaitan dengan tanah program *land reform* tahun 1964, disertai sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Namun, persoalan utama bidang tersebut adalah status tanah yang belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Menurut Sri, kondisi tersebut membuat pemerintah perlu melihat riwayat tanah secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan keberadaan dokumen lama.

"Jangan dibalikkan status sertifikat," tegas Sri.

Perbedaan status dan dokumen kepemilikan, lanjut dia, harus diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru ketika pemerintah melakukan pembayaran ganti kerugian.

Lahan Ketiga Juga Belum Clear

Persoalan serupa ditemukan pada bidang ketiga yang dikuasai Jasmani Agi. Lahan tersebut memiliki luas sekitar 100 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya.

Dasar penguasaan lahan berupa surat pelepasan hak. Dalam dokumen yang diverifikasi terdapat surat keterangan perolehan hak atas tanah negara tertanggal 19 November 2010, surat pernyataan penguasaan fisik tertanggal 1 Oktober 2010, serta dokumen perpajakan berupa SPPT.

Namun, bidang tersebut juga belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah dan masih masuk dalam kawasan yang diklaim pihak lain.

Pemerintah Kota perlu memastikan kedudukan hukum surat pelepasan hak tersebut, termasuk apakah dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan semakin kompleks setelah penelusuran menemukan sertifikat hak atas tanah milik GMTD yang diterbitkan pada 2003.

Sertifikat tersebut menjadi salah satu dokumen penting yang harus ditelusuri karena GMTD mengklaim wilayah yang bersinggungan dengan lahan yang dikuasai Letkol Amsal Sampetondok, Rabaya dan Jasmani Agi.

Sri menyebut sertifikat GMTD secara kronologis terbit lebih dahulu dibandingkan sertifikat milik Letkol Amsal Sampetondok yang diterbitkan pada 2008.

"Ini sertifikat hak atas tanah PT GMTD terbit tahun 2003. Mengklaim bahwa wilayah ini sampai ke wilayah Pak Jasmani Agi, Letkol Amsal, dan Rabaya. Sementara sertifikat Pak Letkol Amsal itu tahun 2008, berarti duluan GMTD," bebernya.

Perbedaan tahun penerbitan sertifikat tersebut menjadi salah satu aspek yang masih harus ditelusuri lebih jauh.

Pemerintah tidak hanya perlu melihat siapa yang memiliki dokumen, tetapi juga memastikan dasar penerbitan, riwayat bidang tanah, batas-batas lahan, proses pemecahan atau peralihan hak, serta kesesuaian seluruh dokumen dengan data pertanahan.

Hal tersebut penting karena pembayaran ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus diberikan kepada pihak yang secara hukum dinyatakan berhak.

Pemkot Kejar Lahan Clean and Clear

Pemkot Makassar kini berupaya mencari jalan keluar agar persoalan pertanahan tidak menghambat pembangunan Jembatan Kembar Barombong.

Di satu sisi, Pemkot memiliki kewajiban menyelesaikan pembebasan lahan sesuai pembagian tugas bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat.

Di sisi lain, pemerintah juga harus berhati-hati agar proses pembayaran ganti kerugian tidak memunculkan persoalan hukum baru.

"Kondisi tiga bidang tanah tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembangunan Jembatan Kembar Barombong bukan semata-mata terkait ketersediaan anggaran, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang akan digunakan sebagai landasan jembatan," tegas Sri.

Pemkot Makassar bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar masih melakukan verifikasi dan sinkronisasi dokumen untuk memastikan pihak yang benar-benar memiliki hak atas masing-masing bidang.

Jika sengketa belum dapat diselesaikan secara langsung, mekanisme konsinyasi di pengadilan menjadi salah satu opsi agar proses pengadaan tanah tetap berjalan tanpa mengabaikan hak pihak yang nantinya dinyatakan sebagai pemilik atau pihak yang berhak menerima ganti kerugian.

Penyelesaian lahan menjadi tahapan krusial karena pembangunan fisik baru dapat dilanjutkan setelah lahan dinyatakan bebas dan memiliki status hukum yang jelas.

Setelah persoalan tersebut tuntas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat dapat melanjutkan tahapan pembangunan fisik Jembatan Kembar Barombong.

"Yang ingin kami selesaikan hari ini adalah bagaimana sebenarnya posisi tanah yang di sebelah yang relatif bersoal, terutama kepemilikan lahan belum fix," pungkas Munafri.

Pemkot berharap penyelesaian persoalan lahan segera menemukan titik terang. Dengan begitu, Jembatan Kembar Barombong yang direncanakan memiliki panjang sekitar 400 meter dapat segera diwujudkan sebagai salah satu solusi mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus memperlancar konektivitas Makassar dengan wilayah selatan Sulawesi Selatan.