JAKARTA, BUKAMATANEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendorong pembentukan regulasi perundang-undangan baru yang mengintegrasikan pembayaran zakat secara penuh sebagai pajak negara. Usulan ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, Ph.D., saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Sertifikasi Dai/Daiyah Wahdah Islamiyah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Dalam pandangannya, Kiai Cholil menilai bahwa tata kelola perpajakan nasional saat ini belum memberikan keadilan penuh bagi umat Islam, khususnya para pelaku usaha berbasis syariah. Skema yang berjalan saat ini masih menempatkan zakat sebatas faktor pengurang penghasilan kena pajak, bukan sebagai bukti pembayaran pajak itu sendiri.
Kondisi ini menyebabkan pengusaha muslim harus menanggung beban ganda dengan membayar kewajiban zakat sekaligus menanggung pajak negara secara terpisah.
"Kalau saya punya perusahaan Islam, saya bayar zakat wajib ke BAZNAS, tetapi secara bersamaan saya juga bayar pajak," tegas Kiai Cholil di hadapan 600 pendakwah peserta sertifikasi.
"Kita minta zakat dijadikan pajak saja, dinilai sebagai pajak agar kita tidak bayar dua kali. Bukan sekadar pengurang pajak saja," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa MUI berkomitmen penuh untuk mengawal usulan ini melalui jalur perundang-undangan. Langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar advokasi kebijakan publik agar hak-hak keagamaan umat Islam mendapatkan pengakuan yang sepadan dalam sistem hukum negara.
Menurutnya, ketika zakat dihitung penuh sebagai pajak di lembaga amil zakat, masyarakat dapat meniatkan kontribusi finansial mereka secara utuh untuk menunaikan kewajiban kepada negara sekaligus menjalankan perintah agama.
Gagasan ini semakin memperkuat rekam jejak MUI sebagai pemandu opini publik (opinion leader) yang konsisten merancang arsitektur ekonomi syariah nasional. Kiai Cholil mengingatkan peran historis MUI yang sebelumnya telah merintis pembentukan Bank Syariah hingga membidani sistem sertifikasi halal yang kini menjadi acuan industri global.
Melalui forum sertifikasi massal bersama Wahdah Islamiyah ini, MUI berharap para dai dapat menjadi garda terdepan dalam menyuarakan edukasi literasi ekonomi syariah serta mengawal regulasi yang berpihak pada kemaslahatan umat. (*)
BERITA TERKAIT
-
Muktamar V Wahdah Islamiyah Kembali Tetapkan Ustadz Zaitun Rasmin sebagai Ketua Umum Periode 2027–2031
-
Mentan Amran di Muktamar V Wahdah Islamiyah: Organisasi Islam Harus Jadi Garda Terdepan Kemandirian Pangan
-
Menko Zulhas di Muktamar V Wahdah Islamiyah Ungkap Arah Ekonomi Prabowo: Mulai MBG Hingga Kopdes, Koreksi Pasar Bebas Menuju Swasembada Pangan
-
Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an, Ini Pesannya!
-
Anis Matta di Muktamar V Wahdah Islamiyah: Indonesia Harus Siap Hadapi “Gempa Tektonik Geopolitik