MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan status lahan yang menjadi lokasi pembangunan Stadion Sudiang di Kota Makassar, menyusul adanya klaim terkait lahan dan permintaan pembayaran ganti rugi dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, Reza Faisal Saleh, mengatakan lokasi yang saat ini menjadi area pembangunan stadion telah memiliki alas hak yakni Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia menjelaskan, klaim selama ini juga belum menunjukkan secara jelas hasil plotting dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai lokasi yang dimaksud.
Karena itu, Pemprov Sulsel masih memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan objek tanah di lapangan.
“tidak jelas dimana titik yang dimaksud, belum ada plotting BPN di mana lokasinya. Lokasi stadion yang sementara dibangun sudah dicek dan clear karena lokasi tersebut bersertifikat,” ujarnya.
Reza mengatakan persoalan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan dengan pendampingan dari pihak terkait, khususnya dalam aspek hukum. Pemprov Sulsel perlu memastikan posisi hukum dan objek lahan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Terkait gugatan ganti rugi stadion, APH memperingatkan untuk tidak membayar dulu karena status kita SHP yang tentu keluar karena ada syarat terpenuhi,” jelasnya.
Pemerintah juga masih melakukan kajian terhadap dokumen dan informasi yang berkaitan dengan klaim lahan di sekitar lokasi pembangunan stadion.
“Kita lagi persiapkan novum baru terkait,” ujarnya.
Menurut Reza, Pemprov Sulsel akan mengambil langkah berdasarkan dokumen pertanahan dan proses hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel memastikan proses pembangunan Stadion Sudiang tetap berjalan. Persoalan klaim lahan tersebut tidak menghentikan pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.
“Pembangunan stadion tetap berjalan,” tegasnya.
Penjelasan tersebut disampaikan Pemprov Sulsel untuk memberikan konteks atas persoalan lahan Stadion Sudiang yang kembali menjadi perhatian publik.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap mengedepankan penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum serta dokumen pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)
BERITA TERKAIT
-
Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi di Momen HUT ke-81 RI, Gubernur Sulsel: Jadi Keberkahan di Momentum 17 Agustus
-
Kenakan Kostum Bung Karno, Gubernur Sulsel Pimpin Jalan Sehat dan Kirab Kemerdekaan
-
Gubernur Andi Sudirman Kukuhkan 73 Paskibraka Sulsel, Siap Kibarkan Sang Merah Putih
-
Gubernur Sulsel: Perbaikan Jalan Tamalanrea Raya Makassar dan Opu Tosappaile Palopo Terus Dikebut
-
Progres Stadion Sudiang Mendekati 20 Persen, Suherman: Pembangunan Tetap Berjalan Seperti Biasa