Redaksi : Kamis, 20 Agustus 2026 11:18
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum bersama Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Kamis (20/8/2026),

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Perumda Air Minum Kota Makassar memperkuat langkah pencegahan tindak pidana korupsi dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada jajaran perusahaan.

Kegiatan yang digelar di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Kamis (20/8/2026), menjadi momentum bagi manajemen dan pejabat struktural perusahaan untuk memperkuat pemahaman mengenai aspek hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Penyuluhan tersebut secara khusus membahas batas-batas tindakan yang diperbolehkan dan dilarang secara hukum, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, penggunaan anggaran hingga pengambilan kebijakan operasional.

Kegiatan dibuka langsung Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum. Sementara materi penyuluhan disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Sejumlah pejabat struktural Perumda Air Minum Makassar turut mengikuti kegiatan tersebut. Mereka antara lain kepala wilayah, kepala bagian, jajaran keuangan, perencanaan, verifikasi, sekretariat perusahaan, bagian hukum, audit internal hingga Sekretariat Dewan Pengawas.

Cegah Pelanggaran karena Ketidaktahuan

Andi Syahrum mengatakan penyuluhan hukum tersebut memiliki arti penting di tengah upaya Perumda Air Minum Makassar melakukan pembenahan tata kelola perusahaan.

Menurutnya, persoalan hukum yang muncul dalam pengelolaan perusahaan tidak selalu disebabkan adanya kesengajaan untuk melakukan pelanggaran. Dalam sejumlah kasus, potensi persoalan dapat muncul karena adanya ketidaktahuan mengenai batas-batas tindakan yang diperbolehkan oleh aturan.

“Pada dasarnya saya melihat kejadian-kejadian ini sebenarnya tidak ada niat. Betul-betul hanya semata-mata ketidaktahuan bahwa ini boleh, ini tidak boleh,” kata Andi.

Karena itu, ia berharap seluruh pejabat dan jajaran manajemen dapat memanfaatkan penyuluhan tersebut sebagai ruang untuk memahami aspek hukum sebelum mengambil keputusan.

Menurut Andi, posisi Perumda Air Minum cukup kompleks karena perusahaan mengemban dua fungsi sekaligus. Di satu sisi, perusahaan harus memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat berjalan optimal. Di sisi lain, perusahaan juga dituntut sehat secara bisnis dan mampu menghasilkan keuntungan.

“Posisi PDAM itu selain sebagai pelayan masyarakat di bidang air bersih, juga selaku perusahaan. Di sisi lain kita dituntut mencari laba sebanyak-banyaknya supaya tidak membebani pemerintah kota dan bisa mensejahterakan pegawai,” ujarnya.

Target Laba Rp8 Miliar, Realisasi Tembus Rp17,3 Miliar

Penguatan tata kelola tersebut, kata Andi, juga dilakukan melalui kerja sama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan.

Melalui kerja sama tersebut, perusahaan dapat meminta pendapat atau advice hukum ketika menghadapi kebijakan yang memiliki konsekuensi hukum.

Andi menyebut langkah tersebut ikut memberikan keyakinan kepada jajaran manajemen dalam mengambil keputusan, terutama untuk memastikan kebijakan yang ditempuh tetap berada dalam koridor aturan.

Dari sisi kinerja keuangan, ia menyebut Perumda Air Minum Makassar mencatat perkembangan positif. Target laba perusahaan yang ditetapkan sebesar Rp8 miliar telah terlampaui pada pertengahan tahun.

“Alhamdulillah, kami laporkan bahwa profit kita, targetnya Rp8 miliar. Alhamdulillah baru di bulan Juli ini sudah Rp17,3 miliar. Ini karena salah satu support dari Kejaksaan,” kata Andi.

Meski demikian, ia menegaskan peningkatan laba harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola. Jangan sampai upaya mengejar kinerja bisnis justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pengadaan 30 Ribu Meter Air Jadi Perhatian

Salah satu kebijakan yang kini tengah mendapatkan pendampingan hukum adalah rencana pengadaan meter air.

Menurut Andi, meter air menjadi kebutuhan mendesak karena berkaitan langsung dengan pelayanan pelanggan sekaligus pendapatan perusahaan.

Kebutuhan tersebut mencakup penggantian meter pelanggan yang rusak atau hilang, meter yang telah berusia lebih dari lima tahun, serta pemasangan sambungan baru bagi pelanggan.

“Sekarang ini sedang berlangsung kita minta advice lagi untuk pengadaan meteran. Kalau tidak jalan, kita pasti mengalami penurunan pendapatan dari sisi pelanggan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, kebutuhan meter air diperkirakan mencapai sekitar 30 ribu unit. Namun, perusahaan memilih melakukan pengadaan secara bertahap.

Pada tahap awal, pengadaan akan dilakukan untuk sekitar 5.000 unit. Setelah meter terpasang dan dilakukan evaluasi, pengadaan berikutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan perusahaan.

Keterbatasan meter saat ini juga berdampak terhadap pelayanan. Sejumlah calon pelanggan belum dapat dilayani karena ketersediaan meter belum mencukupi.

“Pelanggan tidak mau tahu kalau tidak ada meter. Pokoknya bagaimana air mengalir,” kata Andi.

Karena itu, ia berharap proses pengadaan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.

Kejati Sulsel: Pencegahan Lebih Penting daripada Penindakan

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan penyuluhan hukum tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah terjadi pelanggaran. Edukasi dan penguatan pemahaman hukum harus dilakukan sejak awal untuk mencegah potensi pelanggaran.

“Jangan sampai kita hanya melakukan penindakan, memenjarakan orang. Justru dengan kegiatan hari ini kami menyampaikan beberapa perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagai bentuk pengetahuan agar mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Soetarmi.

Ia menilai terdapat sejumlah area yang perlu mendapat perhatian khusus dalam pengelolaan Perumda Air Minum, salah satunya pengadaan barang dan jasa.

Setiap proses pengadaan, kata dia, harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.

“Yang pertama terkait masalah pengadaan barang dan jasa. Tentunya kegiatan-kegiatan pengadaan ini ada regulasi yang mengatur. Jangan sampai bertentangan dengan regulasi itu,” ujarnya.

Dorong Digitalisasi untuk Persempit Celah Penyimpangan

Selain kepatuhan terhadap regulasi, Soetarmi juga mendorong Perumda Air Minum Makassar memperluas penggunaan sistem digital dalam berbagai aktivitas perusahaan.

Digitalisasi dinilai dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.

Ia mendorong penerapan sistem digital tidak hanya pada pelayanan, tetapi juga dalam berbagai proses internal perusahaan, seperti absensi, pelaporan hingga pengelolaan keuangan.

“Kalau bisa semua digital, mulai dari absensi, pelaporan, keuangan, pakai sistem digital untuk menghindari terjadinya hal-hal yang menyimpang,” katanya.

Menurut Soetarmi, digitalisasi bukan semata-mata instrumen pengawasan terhadap pegawai. Lebih dari itu, sistem tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun tata kelola perusahaan yang transparan dan mudah dipertanggungjawabkan.

Ia berharap Perumda Air Minum Kota Makassar mampu mempertahankan tren positif kinerja keuangan sekaligus terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Harapan kita bahwa PDAM Makassar ini lebih survive ke depan, mengelola anggaran untuk kepentingan masyarakat, utamanya di Kota Makassar,” ujarnya.

Soetarmi juga berharap perbaikan dan penambahan meter pelanggan dapat memberikan dampak terhadap pendapatan perusahaan. Dengan kondisi keuangan yang semakin sehat, kemampuan perusahaan dalam meningkatkan pelayanan air bersih juga diharapkan semakin kuat.

“Awalnya target hanya Rp8 miliar, sekarang sudah mencapai Rp17 miliar sekian. Mudah-mudahan dengan perbaikan meteran ini targetnya bisa bertambah sampai Rp20 miliar di akhir tahun,” kata Soetarmi.

Bagi Perumda Air Minum Makassar, penguatan pemahaman hukum dan tata kelola tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan peningkatan kinerja perusahaan tidak hanya diukur dari capaian laba, tetapi juga dari sejauh mana setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berpihak pada kepentingan pelayanan masyarakat.

BERITA TERKAIT