Redaksi
Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026 21:05

Melinda Aksa Soroti Sampah Manggala, Dorong RT-RW Perkuat Bank Sampah

Melinda Aksa Soroti Sampah Manggala, Dorong RT-RW Perkuat Bank Sampah

Melinda Aksa mendorong setiap RT di Kecamatan Manggala, Makassar, memperkuat pengelolaan sampah dari rumah dan menjadikan Tamangapa sebagai percontohan.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Persoalan sampah di Kecamatan Manggala, Makassar, didorong untuk ditangani dari sumbernya. Ketua Tim Penggerak PKK Kota Makassar sekaligus Ketua Dewan Lingkungan, Melinda Aksa, meminta setiap RT mulai membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari rumah tangga hingga tingkat kelurahan.

Hal itu disampaikan Melinda saat memimpin rapat bersama jajaran Kecamatan Manggala dan para lurah se-Kecamatan Manggala, Selasa (18/8/2026). Rapat tersebut digelar setelah kegiatan Supervisi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan (SMEP), dengan salah satu fokus utama mengevaluasi pengelolaan sampah, khususnya di wilayah Tamangapa.

Melinda mendorong setiap RT memiliki dua hingga tiga teba sebagai sarana pengolahan sampah organik dari sumbernya. Namun, ia menegaskan pembangunan fasilitas tidak boleh berhenti pada penyediaan sarana.

Menurutnya, keberadaan teba harus diikuti pengelolaan yang konsisten dan keterlibatan masyarakat agar sampah yang keluar dari lingkungan dapat ditekan hingga hanya menyisakan residu.

“Pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah dan lingkungan masing-masing. Kita ingin setiap RT mampu mengelola sampahnya, sehingga yang keluar dari lingkungan benar-benar hanya residu,” ujar Melinda.

Tamangapa Disiapkan Jadi Percontohan

Dalam evaluasi tersebut, Kelurahan Tamangapa menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus. Wilayah itu memiliki tujuh RW dan 43 RT, dengan dukungan 18 teba serta empat Bank Sampah Unit (BSU).

Melinda mendorong Kluster Berlian di Tamangapa dikembangkan menjadi model percontohan pengelolaan sampah mandiri berbasis masyarakat.

Model tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah di satu lingkungan, tetapi dapat direplikasi ke kawasan lain di Kecamatan Manggala.

“Kalau ada lingkungan yang sudah berjalan baik, kita jadikan contoh dan direplikasi. Jangan berhenti pada satu titik, tetapi diperluas ke lingkungan lainnya,” katanya.

Ia juga meminta sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan di tingkat RT. Jika fasilitas pengolahan yang tersedia sudah mencapai kapasitas maksimal, pemerintah wilayah didorong mengusulkan penambahan sarana seperti teba, komposter hingga mesin pencacah.

Melinda turut menyoroti masih ditemukannya praktik pembakaran sampah dan pembuangan sampah secara sembarangan. Persoalan tersebut, kata dia, membutuhkan pengawasan lebih ketat serta keterlibatan aktif masyarakat dan aparat wilayah.

Evaluasi Delapan Kelurahan

Selain Tamangapa, evaluasi juga mencakup tujuh kelurahan lainnya di Kecamatan Manggala.

Kelurahan Manggala tercatat memiliki 42 teba dan 17 BSU. Sementara Kelurahan Borong mengembangkan budidaya maggot dengan dukungan CSR PLN.

Di Kelurahan Antang terdapat 30 teba dan satu TPS3R yang menaungi 12 RT. Wilayah tersebut tercatat nihil pengiriman sampah keluar karena pengelolaan dilakukan dari sumbernya.

Adapun Batua memiliki 27 teba, 10 BSU dan 13 urban farming. Bitoa memiliki 15 teba, tiga BSU dan dua urban farming. Biring Romang memiliki 44 teba dan lima urban farming.

Sementara Bangkala memiliki 43 teba serta memperoleh dukungan CSR untuk pengadaan mesin pencacah yang akan digunakan dalam pengolahan sampah organik.

Melinda menegaskan, berbagai fasilitas tersebut harus diarahkan pada satu tujuan utama, yakni mengurangi volume sampah yang harus diangkut menuju tempat pemrosesan akhir.

Sampah Horeka dan Dapur MBG Ikut Disorot

Perhatian Melinda tidak hanya tertuju pada sampah rumah tangga. Ia juga meminta pengawasan diperkuat terhadap sumber sampah dari sektor hotel, restoran dan kafe (Horeka), termasuk dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, setiap pihak harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan. Pengelolaan sampah secara mandiri perlu diperkuat agar seluruh beban tidak berujung pada sistem pengangkutan pemerintah.

“Semua pihak harus bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan. Masyarakat kita dorong untuk tertib, sektor usaha dan dapur MBG juga harus melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Pengawasan juga diminta diperketat di sejumlah titik rawan pembuangan sampah ilegal, termasuk kawasan perbatasan Perumahan Moncongloe yang masih ditemukan menjadi lokasi pembuangan sampah sembarangan.

Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Aswin Kartapati, turut mendorong setiap RW membentuk Bank Sampah Unit (BSU) sesuai surat edaran yang berlaku.

Menurutnya, pembentukan BSU harus dibarengi sosialisasi yang berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami pentingnya memilah sampah sejak dari rumah.

Kejar Dampak, Bukan Sekadar Jumlah Fasilitas

Melinda menegaskan, evaluasi pengelolaan sampah pasca-SMEP tidak boleh hanya berorientasi pada capaian jumlah teba, bank sampah atau fasilitas pengolahan yang telah dibangun.

Lebih dari itu, indikator keberhasilan harus dilihat dari seberapa besar sampah yang berhasil dikelola sejak dari sumbernya.

“Yang kita kejar bukan hanya berapa banyak teba atau bank sampah yang dibangun, tetapi seberapa banyak sampah yang berhasil kita kelola dari sumbernya. Ini harus menjadi gerakan bersama dari RT, RW, kelurahan sampai kecamatan,” pungkas Melinda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#dlh kota makassar #Melinda Aksa

Berita Populer