JAKARTA , BUKAMATANEWS– Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan penting yang mengubah aturan hukum terkait penghinaan terhadap kepala negara dan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila. Keputusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka pada Rabu (12/8/2026) dan mulai berlaku segera .
Dalam putusan pertama nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan langsung dari pihak yang menjadi sasaran pernyataan tersebut . Artinya, keluarga, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak bisa lagi melaporkan kasus ini atas nama kepala negara .
Ketentuan ini merupakan penegasan ulang terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP yang sebelumnya masih terbuka ruang penafsiran luas. MK menilai pembatasan ini diperlukan agar pasal tersebut tidak disalahgunakan untuk menekan kebebasan berpendapat, sekaligus menjaga kehormatan Presiden dan Wapres sebagai pihak yang paling berhak merasa terganggu . "Pengaduan bisa dilakukan langsung atau lewat kuasa hukum dengan surat kuasa khusus," jelas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Sementara itu, dalam putusan kedua nomor 27/PUU-XXIV/2026, MK secara resmi mencabut Pasal 237 huruf c KUHP yang melarang penggunaan lambang Garuda Pancasila untuk keperluan di luar yang diatur undang-undang. Kini masyarakat bebas menempatkan simbol Garuda pada kaos, topi, aksesori, atau karya seni tanpa takut dikenai sanksi pidana denda .
MK menilai larangan tersebut bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk mengekspresikan rasa cinta tanah air dan kebebasan berkarya . Meski demikian, penindakan tetap berlaku jika lambang Garuda digunakan dengan maksud menghina, merendahkan, atau mengubah bentuk aslinya secara tidak sah . Aturan resmi mengenai bentuk dan ukuran lambang negara tetap mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2009.
Kedua keputusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan. Pakar hukum menilai langkah MK menyeimbangkan antara perlindungan martabat lembaga negara dan kebebasan berpendapat serta ekspresi masyarakat. Masyarakat luas pun menyambut kebebasan menggunakan simbol negara sebagai wujud nasionalisme yang lebih luwes dan dekat dengan rakyat.
Pemerintah dan DPR mengakui putusan ini mengikat dan wajib diindahkan oleh seluruh penegak hukum. Pihak berwenang diminta tidak lagi memproses laporan penghinaan Presiden/Wapres yang diajukan bukan oleh yang bersangkutan, serta tidak lagi menindak warga yang menggunakan lambang Garuda untuk keperluan wajar dan positif .
Perubahan aturan ini menjadi tonggak baru dalam tata hukum Indonesia: menghormati kepala negara dengan cara yang tepat, sekaligus mengembalikan makna Garuda Pancasila sebagai milik seluruh rakyat Indonesia yang bisa dibanggakan dan ditampilkan secara terbuka.