MAKASSAR, BUKMATANEWS – Dunia pers menghadapi tantangan yang semakin kompleks di tengah derasnya disrupsi digital. Perubahan pola konsumsi informasi, pergeseran belanja iklan, tekanan bisnis media hingga persoalan perlindungan jurnalis menjadi isu yang tak bisa lagi dipandang sebelah mata.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi publik Beyond Journalism Go To Campus yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Pengda Sulselbar) di Taman Firdaus, Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu malam, 8 Agustus 2026.
Mengusung tema “Krisis Ekosistem Pers di Era Disrupsi Digital: Perlindungan Jurnalis dan Regulasi yang Berkeadilan”, forum tersebut mempertemukan jurnalis, akademisi, mahasiswa, serta pembuat kebijakan untuk membedah masa depan industri pers.
Sejumlah pembicara hadir dalam forum tersebut, yakni anggota Komisi I DPR RI Syamsul Rizal atau Daeng Ical, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, serta Asisten Wakil Rektor III UMI, Dr. Andi Surahmi Batara, M.Kes. Diskusi dimoderatori Firda Jumardi, sementara Atri S.A bertindak sebagai pembawa acara.
Ketua IJTI Pengda Sulselbar, Andi Muhammad Sardi, mengatakan diskusi tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari perayaan Milad ke-28 IJTI. Forum itu sengaja digelar untuk membicarakan persoalan mendasar yang tengah dihadapi ekosistem pers.
“Malam ini kita tidak hanya berkumpul untuk merayakan Milad ke-28 IJTI. Kita berkumpul karena ada sesuatu yang sedang kita rasakan bersama. Jurnalisme sedang berubah. Industri pers sedang tertekan. Dan jurnalis berada di tengah-tengah perubahan itu,” kata Sardi.
Menurutnya, migrasi distribusi informasi ke platform digital telah mengubah secara drastis pola bisnis media. Perpindahan belanja iklan ke platform digital ikut memberikan tekanan terhadap perusahaan pers.
“Kita melihat bagaimana distribusi informasi berpindah begitu cepat ke platform digital. Belanja iklan bergeser. Perusahaan pers menghadapi tekanan ekonomi,” ujarnya.
Di tengah tekanan tersebut, beban kerja jurnalis justru semakin berat. Wartawan dituntut memproduksi informasi dengan cepat dan dalam jumlah besar, sementara persoalan kesejahteraan serta perlindungan profesi belum sepenuhnya teratasi.
“Di sisi lain, jurnalis dituntut bekerja semakin cepat, semakin banyak, tetapi belum tentu diikuti dengan kesejahteraan dan perlindungan yang memadai,” katanya.
Jurnalis di Antara Tekanan dan Ancaman Kriminalisasi
Sardi menilai persoalan ekosistem pers tidak berhenti pada tekanan ekonomi. Di lapangan, jurnalis masih menghadapi berbagai risiko ketika menjalankan tugas, mulai dari intimidasi, kekerasan hingga ancaman kriminalisasi.
“Di lapangan, persoalannya bahkan lebih nyata. Jurnalis harus bekerja 24 jam mengejar peristiwa. Berhadapan dengan tekanan, intimidasi, kekerasan, bahkan ancaman kriminalisasi ketika menjalankan tugas jurnalistik,” ungkapnya.
Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai masa depan jurnalisme ketika perusahaan pers terus berada dalam tekanan ekonomi dan jurnalis menghadapi risiko dalam menjalankan profesinya.
“Kalau perusahaan pers terus tertekan, bagaimana jurnalisme bisa bertahan. Kalau jurnalis tidak terlindungi, bagaimana mereka bisa bekerja secara independen dan kalau regulasi tidak memberikan kepastian dan keadilan, bagaimana kebebasan pers bisa kita jaga,” cetus Sardi.
Menurutnya, konsep Beyond Journalism yang diangkat dalam forum tersebut bukan berarti meninggalkan prinsip-prinsip jurnalistik. Sebaliknya, diskusi tersebut diarahkan untuk mencari cara agar jurnalisme tetap mampu bertahan dan menjalankan fungsi publiknya di tengah perubahan zaman.
“Kita ingin memastikan jurnalisme tetap hidup, tetap profesional, tetap independen, dan tetap berpihak kepada kepentingan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberlanjutan pers tidak dapat dipisahkan dari kesehatan perusahaan media, kesejahteraan pekerja media, perlindungan hukum, perkembangan teknologi, hingga regulasi.
Regulasi, kata dia, juga harus mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengganggu independensi ruang redaksi.
“Dan tentu saja, tentang regulasi yang adil tanpa intervensi terhadap independensi redaksi,” singkatnya.
Kepercayaan Publik Jadi Pekerjaan Rumah
Pemilihan kampus sebagai lokasi diskusi bukan tanpa alasan. Menurut Sardi, masa depan pers berkaitan erat dengan kualitas demokrasi dan kesehatan ruang publik.
Demokrasi membutuhkan masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi yang benar, kredibel, dan dapat dipercaya. Karena itu, keberadaan pers yang sehat menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas ruang publik.
“Karena itu, malam ini kita tidak ingin sekadar mendengar ceramah, kita ingin berdialog, kita menggunakan format Fishbowl Discussion,” jelasnya.
Format tersebut dirancang dengan lingkaran dalam, lingkaran luar, serta satu kursi kosong. Kursi kosong menjadi simbol bahwa seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan.
“Jurnalis boleh menyampaikan keresahannya. Tim legal pers bisa memberikan saran. Mahasiswa boleh bertanya. Akademisi boleh mengkritisi. Dan pembuat kebijakan bisa mendengar langsung apa yang terjadi di lapangan. Kita tidak mencari siapa yang paling benar. Kita mencari apa yang harus dilakukan,” tutur Sardi.
Asisten Wakil Rektor III UMI, Dr. Andi Surahmi Batara, mengapresiasi forum tersebut. Ia menilai pembahasan mengenai kondisi pers, perlindungan jurnalis, dan kepercayaan publik terhadap media menjadi isu penting yang perlu terus dibicarakan.
Ia juga menyoroti persoalan kepercayaan publik terhadap media yang menurutnya menjadi pekerjaan rumah bersama bagi insan pers.
“Agenda kegiatan ini menurut saya sangat luar biasa dan sangat penting. Pak ketua sudah berbicara soal Londo Ijo, saya kira ini kita mesti dalami maksud dan tujuannya,” katanya.
Andi Surahmi kemudian menyampaikan sejumlah data mengenai tingkat kepercayaan publik. Ia menyebut berdasarkan beberapa riset, tingkat kepercayaan publik di Indonesia berada di angka 36 persen.
Sementara itu, berdasarkan data Litbang Kompas yang disampaikannya, tingkat kepercayaan publik terhadap berita atau media arus utama berada di angka 48 persen, sedangkan kepercayaan terhadap profesi jurnalis sekitar 51 persen.
“Ini catatan bagi kita semua bahwa kepercayaan publik di Indonesia itu di 36 persen. Kemudian data dari Litbang Kompas menunjukkan kepercayaan publik pada berita atau media arus utama yaitu di angka 48 persen. Kemudian khusus dari profesi jurnalis itu agak tinggi, berada di angka 51 persen,” tuturnya.
Menurutnya, angka tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak untuk memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap pers.
Perlindungan Jurnalis dan Peran Negara
Selain persoalan kepercayaan publik, Andi Surahmi menilai perlindungan hukum terhadap insan pers juga perlu mendapat perhatian serius.
Ia berharap kehadiran negara dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Kemudian, saya kira untuk isu-isu hukum mengenai perlindungan hukum bagi bapak insan pers dan jurnalistik, saya kira bapak berdua (Anggota Komisi I DPR RI, Syamsul Rizal dan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo) yang bisa memberikan kita pandangan-pandangan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung aspek kesejahteraan jurnalis. Menurutnya, apabila jurnalistik diposisikan sebagai sebuah profesi, maka aspek perlindungan dan kesejahteraan pekerjanya perlu menjadi perhatian dalam kebijakan pemerintah.
“Kalau dianggap sebagai profesi, di mana tunjangan profesinya seperti profesi-profesi yang lain. Saya kira data yang saya sampaikan ini yang menganggap profesi kita jurnalis, maka itu menjadi upaya penting dalam kebijakan pemerintah ke depannya dalam memastikan perlindungan hukum kekerasan pada insan pers,” tutupnya.
Diskusi Beyond Journalism Go To Campus tersebut menjadi ruang temu berbagai perspektif tentang masa depan pers. Di tengah perubahan teknologi yang tak terelakkan, tantangan terbesar bukan hanya bagaimana media beradaptasi secara digital, tetapi juga bagaimana memastikan jurnalisme tetap independen, jurnalis terlindungi, perusahaan pers tetap hidup, dan kepercayaan publik tidak hilang.