JAKARTA, BUKAMATANEWS – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap peningkatan kinerja, profesionalisme, serta keberhasilan reformasi birokrasi di sektor pertahanan.
Kenaikan tunjangan kinerja itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan kinerja bagi prajurit TNI.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo, membenarkan bahwa kedua regulasi tersebut telah diterbitkan Presiden dan salinannya telah diterima oleh Kementerian Pertahanan.
"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," ujar Rico, Kamis (30/7), Dilansir CNN.com
Menurutnya, Kemhan saat ini tengah menindaklanjuti pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Rico menegaskan, pemerintah memberikan penyesuaian tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas capaian reformasi birokrasi sekaligus peningkatan kualitas kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI.
"Kami berharap penyesuaian ini semakin memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung program-program strategis pemerintah," katanya.
Besaran Tunjangan Berdasarkan Jabatan
Rico juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait besaran tunjangan kinerja. Ia menegaskan, nominal tunjangan tidak ditentukan berdasarkan pangkat, melainkan berdasarkan kelas jabatan yang diemban masing-masing personel.
"Perlu diluruskan bahwa yang diatur bukan berdasarkan pangkat bintang empat, melainkan berdasarkan jabatan," jelasnya.
Dalam lampiran Perpres disebutkan, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.
Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) memperoleh tunjangan sebesar Rp44.874.000 per bulan.
Adapun pejabat dan personel TNI maupun pegawai Kemhan lainnya akan menerima tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan yang telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut.