Redaksi : Selasa, 21 Juli 2026 18:02
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman

MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Pemerintah Kota Makassar menyiapkan penguatan regulasi untuk memastikan kebijakan pemilahan sampah dari sumber berjalan efektif. Langkah tersebut ditempuh melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan yang nantinya menjadi landasan penegakan sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar.

Kebijakan ini diarahkan untuk mengubah pola pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang. Ke depan, sampah yang masuk ke TPA ditargetkan hanya berupa residu, sementara sampah organik dan anorganik harus dipilah sejak dari sumber untuk diolah atau didaur ulang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pembentukan Perda Persampahan akan menjadi tahapan penting untuk memastikan kebijakan tersebut memiliki kekuatan regulasi yang jelas.

Setelah perda terbentuk, Pemkot Makassar juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Satgas ini akan bertugas mengawal pelaksanaan perda. Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu, melakukan evaluasi, kemudian jika diperlukan baru diterapkan punishment,” kata Helmy dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Penghasil Sampah Besar Jadi Sasaran Pengawasan

Helmy mengatakan pengawasan nantinya akan menyasar sektor yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar. Di antaranya kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran hingga kafe.

Menurutnya, sektor-sektor tersebut menjadi salah satu penyumbang signifikan timbulan sampah organik yang selama ini berakhir di TPA Antang.

Karena itu, penerapan aturan tidak akan langsung berorientasi pada sanksi. Pemerintah akan terlebih dahulu memberikan edukasi dan sosialisasi agar pelaku usaha maupun masyarakat memahami kewajiban memilah sampah.

“Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila setelah sosialisasi mereka tetap tidak menjalankan aturan, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Satgas nantinya akan melibatkan sejumlah OPD, di antaranya DLH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan membuat pengawasan tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi juga mampu memastikan aturan diterapkan secara konsisten di lapangan.

TPA Antang Berhenti Terima Sampah Organik

Penguatan regulasi tersebut tidak terlepas dari kebijakan Pemkot Makassar untuk menghentikan secara bertahap praktik open dumping di TPA Antang.

Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya mengakhiri praktik pembuangan sampah terbuka. Dalam skema tersebut, TPA diarahkan hanya menerima sampah residu, sedangkan sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumber.

“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap,” ujar Helmy.

Perubahan sistem ini berlaku untuk berbagai sumber timbulan sampah, mulai dari rumah tangga, perkantoran, hotel hingga tempat usaha.

Masyarakat maupun pengelola usaha didorong untuk melakukan pemilahan sebelum sampah diserahkan kepada petugas pengangkut.

Sampah Organik Capai 54 Persen

Helmy menjelaskan salah satu alasan utama pemerintah mempercepat perubahan sistem pengelolaan sampah adalah tingginya komposisi sampah organik yang masuk ke TPA Antang.

Berdasarkan data DLH, sampah organik mencapai sekitar 54 persen dari total timbulan sampah yang masuk ke TPA setiap hari.

Komposisi tersebut menjadi persoalan tersendiri karena sampah organik lebih cepat mengalami pembusukan. Dalam prosesnya, sampah organik dapat menghasilkan air lindi serta gas metana yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.

Karena itu, pengurangan sampah organik sejak dari sumber dinilai menjadi kunci untuk mengurangi beban TPA sekaligus menekan potensi pencemaran.

“Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman,” katanya.

Dorong Perubahan Perilaku Masyarakat

Helmy menegaskan, penghentian open dumping bukan semata-mata program Pemkot Makassar, tetapi juga bagian dari arah kebijakan nasional dalam reformasi pengelolaan sampah.

Karena itu, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah. Perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor penting agar sistem pemilahan sampah dapat berjalan secara konsisten.

Ia mengajak masyarakat menjadikan pemilahan sampah sebagai kebiasaan baru, bukan sekadar kewajiban karena adanya aturan.

“Ketika budaya itu terbentuk, lingkungan akan semakin bersih, sehat, dan kita bisa mewariskan kehidupan yang berkelanjutan kepada generasi mendatang,” imbuhnya.

Melalui Perda Persampahan dan Satgas Penegakan Perda, Pemkot Makassar berharap transisi dari open dumping menuju sistem pengelolaan yang lebih terkendali dapat berjalan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya mengurangi beban TPA Antang dengan memastikan sampah yang masuk ke lokasi pemrosesan akhir benar-benar merupakan residu yang tidak lagi memiliki nilai guna atau dapat diolah dari sumbernya.