JAKARTA, BUKAMATANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi I DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon komisioner KPI.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna.
"Terhadap laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan yang memutuskan sembilan orang calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2026–2029 terpilih dan tiga orang calon pengganti antarwaktu, apakah dapat disetujui?" tanya Puan.
Peserta rapat secara serempak menjawab, "Setuju."
Dengan persetujuan tersebut, sembilan nama resmi ditetapkan sebagai komisioner KPI Pusat yang akan bertugas selama tiga tahun ke depan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menjelaskan proses seleksi dilakukan secara terbuka melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon.
Menurutnya, dari total 27 peserta yang mengikuti tahapan seleksi, satu orang mengundurkan diri sehingga tersisa 26 kandidat yang mengikuti proses penilaian hingga akhir.
Setelah melalui rangkaian seleksi, Komisi I DPR RI pada 15 Juli 2026 menetapkan sembilan calon dengan nilai terbaik untuk menjadi anggota KPI Pusat periode 2026–2029.
Sukamta menegaskan, seluruh komisioner terpilih diminta berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan KPI secara profesional, independen, serta bertanggung jawab dalam mengawal penyiaran nasional.
Daftar Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029
Tulus Santoso
Andi Sukmono
Fuji Samanta
Widi Kurniawan
Aliyah
Evri Rizqi Monarsih
Analisa
Amin Shabana
Muhammad Hasrul Hasan
Selain menetapkan komisioner definitif, DPR juga menyetujui tiga nama sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) yang akan digunakan apabila sewaktu-waktu terjadi kekosongan jabatan anggota KPI Pusat.
Daftar Calon PAW KPI Pusat
Ahmad Farikul Badi'
Suciati Eka Chandrasari
Henry Sianipar
Dengan telah disahkannya komposisi baru KPI Pusat, para komisioner diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran, menjaga kualitas isi siaran, serta memastikan penyelenggaraan penyiaran tetap sesuai dengan kepentingan publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BERITA TERKAIT
-
Kian Meresahkan, Yasonna Laoly Usul DPR Bentuk Panja Usut Bisnis Pinjol
-
DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag 2027 Rp41,8 Triliun untuk Pendidikan dan Guru
-
Anis Matta Tolak Perluasan Ambang Batas Parlemen untuk DPRD
-
Hamka B Kady Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Ingatkan Marak Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian
-
DPR Setujui Naturalisasi Baker dan Vickery