JAKARTA, BUKAMATANEWS – Perwakilan warga Tamalanrea, Makassar, bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendatangi sejumlah lembaga negara di Jakarta untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/PLTSa) Makassar. Agenda tersebut dilakukan dengan mengunjungi Komisi XII DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Komnas HAM, dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Rabu (9/7).
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai keberatan terhadap proyek yang direncanakan dibangun di kawasan Tamalanrea. Menurut mereka, lokasi pembangunan berada di kawasan permukiman dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar. Warga juga menyebut telah mengalami tekanan dan intimidasi selama proses penolakan berlangsung.
Perwakilan warga Tamalanrea, Haji Akbar, mengatakan langkah membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional merupakan upaya terakhir untuk mempertahankan ruang hidup masyarakat. Ia meminta Komisi XII DPR RI ikut mendorong pemerintah membatalkan proyek PLTSa yang menurutnya tidak layak dibangun di kawasan permukiman.
Hal senada disampaikan Haji Syamsinar. Ia menilai masyarakat setempat tidak pernah dilibatkan secara memadai dalam proses pengambilan keputusan. Menurutnya, pemerintah seharusnya mempertimbangkan aspirasi warga yang akan terdampak langsung oleh pembangunan proyek tersebut.
Kepala Divisi Transisi Energi WALHI Sulawesi Selatan, Nurul Fadli Gaffar, menyatakan rangkaian aksi tersebut menunjukkan masih kuatnya penolakan masyarakat terhadap proyek PLTSa Makassar. Ia mendesak pemerintah dan DPR RI untuk meninjau kembali proyek tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan risiko lingkungan apabila tetap dibangun di kawasan permukiman.
Sementara itu, perwakilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, berpendapat pembangunan PLTSa di kawasan padat penduduk perlu dikaji kembali dari aspek hukum dan daya dukung lingkungan. Ia mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pemanfaatan ruang dan daya dukung lingkungan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.
Melalui audiensi tersebut, warga dan WALHI menyampaikan empat tuntutan utama, yakni meminta Komisi XII DPR RI melakukan pengawasan terhadap proyek, mendesak KLH membatalkan persetujuan lingkungan, meminta Komnas HAM menginvestigasi dugaan pelanggaran hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, serta meminta Kemenko Pangan menghentikan proyek yang dinilai berisiko terhadap kawasan permukiman dan lingkungan sekitar.
Penulis : Muhammad Raihan Rahman
BERITA TERKAIT
-
Kota Makassar Juara Umum O2SN Tingkat Provinsi Sulsel 2026, Borong 11 Medali Emas
-
Wali Kota Munafri Dampingi Menag RI Canangkan Gerbang Moderasi Indonesia Pertama di Makassar
-
TP PKK Luwu Utara Lakukan Studi Tiru Urban Farming di Kota Makassar
-
Kemenlu Puji Kota Makassar, 41 Delegasi dari 28 Negara Nikmati Pesona Kota Daeng Bawa Investasi
-
IGS 2026 Digelar di Makassar, Kawasan Losari Diperketat dari Pengamen, Sampah hingga Jukir Liar