Dewi Yuliani : Senin, 06 Juli 2026 09:32
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur menyerahkan User ID Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan kepada tiga perangkat daerah.

LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur menyerahkan User ID Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan kepada tiga perangkat daerah.

Ketiga OPD tersebut yakni Dinas Perikanan Luwu Timur, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Luwu Timur, serta Pemerintah Kecamatan Malili.

Kepala Disdukcapil Luwu Timur, Nursih Hariani, mengatakan, penyerahan User ID ini merupakan bentuk dukungan Disdukcapil terhadap pemanfaatan data kependudukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, akurat, dan tepat sasaran.

Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Disdukcapil Luwu Timur kepada perwakilan masing-masing OPD setelah sebelumnya terjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) mengenai pemanfaatan data kependudukan.

"Melalui User ID tersebut, masing-masing OPD dapat mengakses layanan verifikasi dan validasi data kependudukan secara elektronik sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing," ujar Nursih.

Kepala Disdukcapil Luwu Timur menyampaikan, pemanfaatan data kependudukan merupakan salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berbasis data.

"Selain mempercepat proses verifikasi data, integrasi data kependudukan juga mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih akurat, efisien, dan tetap sasaran," ungkapnya.

Disdukcapil Luwu Timur berkomitmen untuk terus memperluas kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan perangkat daerah maupun instansi lainnya guna mendukung pelayanan publik yang semakin mudah, aman, dan berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur. (*)