Redaksi : Rabu, 10 Juni 2026 09:13
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Garis riuh di media sosial belakangan ini diwarnai oleh sorotan tajam netizen terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Pasalnya, beredar informasi yang menyebutkan anggaran jamuan makan dan minum di lingkup pemprov menembus angka fantastis, yakni sekitar Rp12 miliar. Isu ini kian menggelinding panas setelah dikaitkan dengan narasi jamuan mewah berkonsep "bintang lima".

Menanggapi bola liar tersebut, Pemprov Sulsel bergerak cepat meluruskan kesalahpahaman. Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa narasi yang beredar di masyarakat telah keluar dari konteks yang sebenarnya.

Suhartono mengklarifikasi bahwa nominal Rp12 miliar bukanlah biaya yang dihabiskan untuk satu pesta pora atau acara seremonial tunggal, melainkan akumulasi pagu anggaran untuk memenuhi kebutuhan seluruh agenda dinas selama satu tahun penuh.

"Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi, mohon diluruskan, itu bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata," ujar Suhartono dengan tegas saat memberikan keterangan.

Bukan Cuma untuk Pejabat, Tapi Juga Mengalir ke Warga

Lebih lanjut, Suhartono membedah ke mana saja aliran dana tersebut bermuara. Ia menjelaskan bahwa belanja makan dan minum ini merupakan komponen vital dalam menggerakkan roda birokrasi dan pelayanan publik.

Penggunaannya meliputi berbagai agenda krusial, seperti:

• Rapat Koordinasi & Evaluasi: Pertemuan teknis antarinstansi demi memastikan program pembangunan daerah berjalan sesuai target.

• Penerimaan Tamu Negara: Jamuan resmi untuk delegasi pusat, investor, maupun tamu kedinasan dari luar provinsi.

• Forum Konsultasi Publik: Ruang diskusi terbuka yang melibatkan elemen masyarakat dalam penyusunan kebijakan.

Menariknya, Suhartono membeberkan fakta yang selama ini luput dari pandangan publik. Anggaran tersebut rupanya tidak hanya dikonsumsi oleh internal pejabat instansi pemerintah, melainkan banyak mengalir untuk memfasilitasi kegiatan masyarakat adat, organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi profesi, hingga lembaga sosial.

"Pemprov Sulsel kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi dari berbagai lembaga non-pemerintah yang menggelar kegiatan positif di daerah. Sepanjang itu mendukung program pembangunan daerah dan sesuai regulasi, tentu kami fasilitasi. Jadi, masyarakat juga ikut merasakan manfaatnya," urainya.

Bantah Label "Bintang Lima"

Terkait sindiran miring soal hidangan kelas "bintang lima", Suhartono menyatakan tudingan itu sangat tidak berdasar. Istilah tersebut muncul hanya karena sebagian pihak melihat angka total di dokumen anggaran tanpa memahami mekanisme distribusi dan penggunaannya di lapangan.

Ia menjamin bahwa dalam implementasinya, menu dan biaya konsumsi yang disajikan di setiap kegiatan selalu patuh pada Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan. Tidak ada ruang untuk foya-foya atau kemewahan yang berlebihan.

"Seluruh proses penganggaran dan realisasinya berada dalam mekanisme pengawasan yang sangat ketat. Ada audit dan pertanggungjawaban yang harus kami penuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Suhartono.

Di akhir penjelasannya, Suhartono mengetuk kesadaran masyarakat agar lebih bijak dan proporsional dalam menyerap informasi publik. Ia berharap ke depan tidak ada lagi persepsi keliru yang justru mengaburkan esensi kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Selatan.