Redaksi : Selasa, 09 Juni 2026 13:03
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

BUKAMATANEWS - Kondisi keuangan daerah kembali menjadi sorotan. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan pemerintah daerahnya menghadapi tekanan fiskal serius hingga terancam tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai akhir tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Sherly dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah, Senin (8/6). Menurutnya, kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah pusat memang membantu, namun belum mampu menyelesaikan akar persoalan yang dihadapi daerah.

"Kami saat ini tidak memiliki cash flow yang cukup untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun. Jadi, apakah persoalan daerah selesai? Belum," tegas Sherly.

Ia menilai diperlukan pembahasan lanjutan antara pemerintah pusat dan DPR RI untuk mencari solusi yang lebih konkret, terutama terkait keberlanjutan fiskal daerah pada tahun-tahun mendatang.

Sherly mengakui pemerintah pusat juga menghadapi tantangan dalam mengelola APBN. Namun di sisi lain, daerah dituntut untuk berinovasi meningkatkan pendapatan tanpa memiliki ruang kewenangan yang memadai.

"Ketika daerah diminta berinovasi, banyak instrumen dan kewenangan yang justru sudah ditarik ke pusat. Akibatnya, ruang gerak kami untuk mencari solusi menjadi sangat terbatas," ujarnya.

Ia memaparkan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku Utara hanya sekitar Rp960 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun. Kondisi tersebut membuat anggaran untuk membayar aparatur sudah melampaui dana transfer utama yang diterima daerah.

Untuk menutup kekurangan tersebut, pemerintah daerah selama ini mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, menurut Sherly, sebagian besar DBH masih tertahan sehingga membatasi kemampuan daerah memenuhi kewajiban belanja pegawai.

Ia menegaskan daerah tidak meminta pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK. Yang dibutuhkan saat ini adalah pengembalian sebagian dana bagi hasil yang menjadi hak daerah.

"Jika sebagian DBH dikembalikan, itu akan sangat membantu. Relaksasi memang baik, tetapi jika tidak diimbangi solusi fiskal lain, yang dikorbankan adalah belanja infrastruktur. Padahal infrastruktur menjadi fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.

Dalam rapat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 39 pemerintah daerah di Indonesia yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK karena tingginya porsi belanja pegawai dalam APBD.

Menurut Tito, daerah-daerah tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus melalui penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

"Kalau PAD-nya terbatas, akan berat. Karena itu mungkin perlu dilakukan top-up melalui TKD," ujar Tito.

Beberapa daerah yang disebut menghadapi persoalan serupa antara lain Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen dari APBD. Sementara itu, Kabupaten Donggala mencatat belanja pegawai sebesar 53,1 persen dan Kabupaten Sigi mencapai sekitar 60 persen.

Pemerintah pusat sendiri terus mendorong daerah menyesuaikan struktur anggaran sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengatur porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Namun, bagi sejumlah daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, target tersebut masih menjadi tantangan besar yang membutuhkan dukungan kebijakan dan solusi jangka panjang dari pemerintah pusat.