Redaksi : Selasa, 09 Juni 2026 16:43

PAREPARE, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kota Parepare menjadi salah satu daerah yang dikunjungi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan dalam upaya mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kunjungan kerja yang berlangsung pada Senin (8/6/2026) itu menjadi bagian dari langkah DPRD Sulsel untuk menyerap masukan langsung dari pemerintah kabupaten/kota guna menyempurnakan substansi regulasi yang tengah dibahas.

Rombongan dipimpin Ketua Pansus DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi, didampingi anggota Pansus dr. Fadly Ananda, Fadriaty AS, jajaran Sekretariat DPRD Sulsel, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kehadiran rombongan disambut langsung Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto Pasennang, bersama sejumlah pejabat perangkat daerah terkait.

Dalam forum diskusi, Pansus melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah, khususnya terkait pendapatan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, pembahasan juga menyoroti strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sosialisasi objek retribusi baru, hingga berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam implementasinya.

Ketua Pansus DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya melibatkan pemerintah daerah secara aktif dalam proses pembentukan regulasi.

“Kami ingin memastikan Ranperda ini disusun berdasarkan masukan yang komprehensif dari daerah. Harapannya, regulasi yang lahir nantinya tidak hanya efektif dan implementatif, tetapi juga mampu memperkuat fiskal daerah tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat saat ini,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Pansus DPRD Sulsel, Fadriaty AS, menegaskan pentingnya menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pengalaman dan masukan dari Pemerintah Kota Parepare akan menjadi bahan penting dalam proses penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kami berharap masukan dari Pemerintah Kota Parepare dapat disampaikan secara tertulis sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan Ranperda ini,” kata Fadriaty.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Parepare turut memaparkan berbagai pengalaman dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, termasuk upaya mengoptimalkan potensi pendapatan yang dimiliki daerah.

Hasil kunjungan kerja ini akan menjadi salah satu referensi penting bagi Pansus DPRD Sulsel dalam merumuskan regulasi yang lebih adaptif dan berpihak pada kepentingan daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.