JAKARTA, BUKAMATANEWS – Perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh oditur militer.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Oditur militer menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagaimana didakwakan.
Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Seluruhnya dituntut dengan hukuman yang sama, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, oditur meyakini para terdakwa telah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, oditur mengungkap motif di balik aksi penyiraman tersebut. Para terdakwa disebut merasa tersinggung dan marah terhadap Andrie Yunus setelah aktivis KontraS itu melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.
Menurut oditur, para terdakwa menilai tindakan Andrie sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” kata oditur saat membacakan dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Setelah kejadian tersebut, para terdakwa disebut mencari informasi mengenai aktivitas Andrie Yunus dan menyusun pembagian peran untuk melancarkan aksi penyiraman air keras yang terjadi pada Maret 2026.
Dalam dakwaannya, oditur menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 469 ayat (1), subsider Pasal 468 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.