JAKARTA, BUKAMATANEWS - Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, kembali menegaskan peraturan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD). Salah satunya adalah tidak wajib punya ijazah TK.
"Peraturan SPMB tidak mewajibkan calon murid baru jenjang SD untuk lulus dan memiliki ijazah TK, RA, atau yang sederajat," ujar Gatot, di sela acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026.
Permendikdasmen SPMB, lanjut Gatot, juga menegaskan bahwa tes membaca, menulis, berhitung (tes calistung) atau bentuk tes lainnya tidak menjadi persyaratan SPMB calon murid baru kelas 1 SD.
"Jadi tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung," tegasnya.
Terkait Usia minimal masuk SD pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, tidak wajib 7 tahun per 1 Juli. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, anak usia 7 tahun diprioritaskan, anak usia 6 tahun tetap dapat mendaftar SPMB.
Batas usia dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Hal ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; atau oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan jika psikolog tidak tersedia. Pengecualian usia masuk SD ini pada dasarnya mengutamakan kesiapan anak belajar di jenjang SD.
"Jadi, untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah," jelasnya. (*)