BANTAENG, BUKAMATANEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu 20 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, dan dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bantaeng, Asruddin. Kajari dalam sambutannya, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas perkara narkotika sebanyak 24 perkara, perkara kesehatan sebanyak 5 perkara serta tindak pidana lainnya sebanyak 15 perkara, sebagaimana tercantum dalam berita acara pemusnahan barang bukti.
Kajari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Bambang Supriyono, Plt. Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng, dr. Yusril Lisangan serta para kepala OPD terkait. (*)
BERITA TERKAIT
-
Wujudkan Keluarga Sejahtera, Ketua TP PKK Bantaeng Buka PUSPAGA Goes to Village di Desa Bonto Tiro
-
Verifikasi Lapangan Lomba Desa Berprestasi 2026, Bupati Bantaeng: Motivasi Tingkatkan Tata Kelola Pemdes
-
Diusul Bupati Bantaeng, Hamka B Kady Akan Perjuangkan Jembatan Lembang Cina dan Kaili di Pusat
-
DPRD Bantaeng Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
-
Hadiri Pelantikan PCM Uluere, Bupati Bantaeng Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Membangun Daerah