MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Warga Kota Makassar kini tidak perlu lagi pusing dan meluangkan waktu ekstra untuk bolak-balik antara kantor dinas dan pengadilan saat mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan ketetapan hukum.
Lewat terobosan terbaru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar yang menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Makassar, semua proses tersebut kini bisa diselesaikan di bawah satu atap. Mulai dari pengumpulan berkas hingga proses persidangan, semuanya difasilitasi langsung di Kantor Dukcapil.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, mengungkapkan bahwa inovasi ini lahir untuk memangkas birokrasi yang selama ini dinilai memakan waktu dan menguras energi masyarakat.
"Setiap pengurusan dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan dapat kami fasilitasi, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas, hingga penjadwalan sidang. Jadi, masyarakat cukup datang ke satu tempat saja (Kantor Dukcapil)," ujar Hatim, Rabu (20/5/2026).
Sejak digulirkan bulan lalu, program ini langsung mendapat sambutan hangat dari warga. Selain lebih hemat waktu, inovasi ini memotong jalur birokrasi yang panjang menjadi layanan satu pintu yang jauh lebih efektif dan ramah warga.
BERITA TERKAIT
-
Kota Makassar Bidik Revolusi Transportasi: Gandeng Sinar Jaya Hadirkan Bus BTS Kampus
-
Instruksi Munafri, Satgas Drainase Tuntaskan Genangan di Sejumlah Ruas Jalan
-
Isu Rp10 Miliar untuk Makan Minum Wali Kota Ternyata Hoaks, Cek Faktanya!
-
Wali Kota Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026
-
Pemkot Makassar Perkuat Dukungan MIWF 2026, Wujudkan Kolaborasi Global dan Ekosistem Sastra Inklusif