Redaksi : Kamis, 14 Mei 2026 14:35

MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Langkah progresif diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dalam mengoptimalkan potensi daerah. Melalui Rapat Paripurna yang digelar Rabu (13/5/2026), Pemprov resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial untuk memperkuat pondasi ekonomi dan administrasi wilayah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, hadir mewakili Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dalam agenda yang bertempat di Gedung DPRD Sulsel tersebut.

Fokus Utama: Aset Daerah dan Pajak
Dua regulasi yang diusulkan ini menyasar sektor-sektor vital yang menjadi "napas" pendapatan daerah:

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD): Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD): Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Jufri Rahman menegaskan bahwa pembaruan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga kapasitas fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah perubahan regulasi nasional yang dinamis.

Terkait pengelolaan aset (BMD), Jufri menjelaskan bahwa penyesuaian ini mengikuti aturan pusat terbaru, yakni PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Targetnya jelas: mengubah aset dari sekadar "catatan di atas kertas" menjadi penggerak ekonomi.

"Aset daerah harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini adalah kunci mewujudkan tata kelola keuangan yang sehat sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Jufri saat membacakan sambutan Gubernur.

Beberapa poin pembaruan dalam Ranperda BMD ini meliputi:

Kepastian Hukum: Memperjelas skema sewa dan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Fleksibilitas Operasional: Prosedur pemanfaatan aset dibuat lebih lincah namun tetap dalam kontrol yang ketat.

Digitalisasi: Penguatan sistem informasi manajemen aset untuk transparansi penuh.

Transformasi Fungsi: Mendorong barang milik daerah agar tidak menjadi beban administratif, melainkan instrumen yang mendatangkan profit bagi daerah.

Selain penyampaian Ranperda, rapat paripurna ini juga membahas agenda penting lainnya, termasuk rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur TA 2025 serta penjelasan terkait Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Dengan pengajuan dua Ranperda strategis ini, Pemprov Sulsel berharap sinergi antara regulasi yang tepat dan implementasi yang kuat di lapangan dapat memastikan setiap rupiah aset yang dimiliki memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.